Kendaraan Terblokir ETLE? Satlantas Polres Tapin Sediakan Loket Khusus di Samsat Rantau
HABARKALIMANTAN, RANTAU – Satlantas Polres Tapin terus berupaya mempermudah pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait pembukaan blokir tilang elektronik (ETLE). Sejak awal tahun lalu, Satlantas Polres Tapin telah menyediakan Loket ETLE di Kantor Samsat Rantau guna memudahkan pengurusan administrasi kendaraan bermotor.
Kanit Regident Polres Tapin, Iptu MS Ariza, mengatakan pemblokiran ETLE merupakan pemblokiran data kendaraan pada sistem registrasi dan identifikasi akibat adanya pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE dan belum diselesaikan oleh pemilik kendaraan.
“Pemblokiran biasanya terjadi karena pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi pelanggaran, tidak membayar denda tilang, mengabaikan surat pemberitahuan, atau kendaraan sudah berpindah tangan namun belum dilakukan balik nama,” jelasnya.
Ia menyebutkan, sebelumnya banyak masyarakat yang kebingungan saat hendak membayar pajak kendaraan di Samsat karena status kendaraan terblokir dan diarahkan untuk mengurusnya ke Satlantas Polres Tapin.
“Untuk menghindari kebingungan tersebut dan agar masyarakat tidak merasa dipersulit, kami membuka Loket ETLE di Samsat Rantau sehingga pengurusan dapat dilakukan langsung di satu tempat,” ujarnya.
Menurut Iptu Ariza, alur pembukaan blokir ETLE cukup sederhana. Pemilik kendaraan datang ke Samsat atau Loket ETLE, melakukan konfirmasi pelanggaran, memperoleh kode pembayaran denda tilang, kemudian melakukan pembayaran.
Setelah pembayaran dinyatakan lunas, petugas akan langsung membuka blokir pada sistem.
“Selama dokumen lengkap dan denda telah dibayarkan, proses pembukaan blokir bisa diselesaikan dalam satu hari,” katanya.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan masyarakat antara lain KTP asli pemilik kendaraan, STNK asli, bukti pembayaran tilang ETLE serta memasukkan nomor WhatsApp yang aktif di data regident ranmor. BPKB juga dapat diminta apabila diperlukan dalam proses verifikasi data.
Iptu Ariza mengimbau masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu, masyarakat diminta segera melakukan konfirmasi jika menerima notifikasi pelanggaran ETLE.
“Pastikan data kendaraan sesuai, alamat aktif, dan jika membeli kendaraan bekas segera lakukan balik nama agar tidak menimbulkan kendala administrasi ke depannya,” imbaunya.
Dengan adanya Loket ETLE di Samsat Rantau, ia berharap pelayanan kepada masyarakat semakin efektif serta mendukung tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas di Kabupaten Tapin.

