DLH Banjarbaru Soroti Izin Lingkungan Dapur SPPG, Mayoritas Belum Kantongi SPPL
Habarkalimantan – Banjarbaru — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru menyoroti kepatuhan perizinan lingkungan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memproduksi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hingga kini, terdapat beberapa dapur SPPG yang telah beroperasi di Banjarbaru diketahui belum mengantongi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kota Banjarbaru, Hafid, mengungkapkan berdasarkan pendataan yang dilakukan pihaknya, terdapat sekitar 20 dapur SPPG aktif di Banjarbaru, namun sebagian besar belum melengkapi dokumen izin lingkungan.
“Dari data kami, ada 20 dapur SPPG yang sudah beroperasi. Mayoritas belum memiliki SPPL dan juga belum melaporkan aktivitasnya secara resmi ke DLH,” ujarnya, Selasa (28/01/2025).
Ia menegaskan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menghasilkan limbah wajib memiliki SPPL. Dokumen tersebut merupakan pernyataan kesanggupan pelaku usaha untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan dari aktivitas yang dijalankan.
“SPPL ini penting agar aktivitas dapur SPPG bisa terpantau, terutama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. Limbah yang dihasilkan mencakup limbah cair dan limbah domestik yang tidak boleh diabaikan,” jelas Hafid.
Menurutnya, sebelum Program MBG berjalan di Banjarbaru, DLH telah lebih dulu melakukan sosialisasi kepada para pengelola dapur SPPG terkait kewajiban pengelolaan lingkungan. Secara regulasi, limbah cair dapur diperbolehkan dialirkan ke drainase lingkungan, namun harus melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
“Harus ada instalasi pengolahan air limbah atau IPAL, dan air buangan yang dilepas ke selokan wajib memenuhi standar baku mutu. Jika tidak, maka berisiko mencemari lingkungan sekitar,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Banjarbaru, Akhmad Arie Wijaya Abdur. Ia menyebut, selain belum mengantongi SPPL, sebagian dapur SPPG juga belum memiliki IPAL yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan limbah domestik.
“Rata-rata dapur SPPG membuang limbahnya langsung ke saluran drainase. Kondisi ini menyebabkan kualitas limbah tidak sesuai standar baku mutu,” ungkapnya.
Arie mencontohkan kasus dapur SPPG di Jalan Kurnia, RT 03, RW 03, Kelurahan Landasan Ulin Utara, yang sempat dikeluhkan warga karena diduga mencemari lingkungan. Ke depan, DLH Banjarbaru akan meningkatkan intensitas pengawasan terhadap seluruh dapur SPPG yang beroperasi di wilayah kota.
“Program MBG ini bukan kegiatan jangka pendek, tapi berjalan tahunan. Tanah itu punya sifat jenuh. Kalau tidak ada pengolahan limbah yang baik melalui IPAL, lama-lama akan menimbulkan bau tidak sedap dan dampak lingkungan lainnya,” ujarnya.
DLH Banjarbaru juga mengimbau seluruh pengelola dapur SPPG agar segera berkoordinasi dengan pihaknya, baik untuk mendapatkan rekomendasi teknis pembangunan IPAL maupun pengurusan SPPL.
“Izin SPPL itu gratis dan prosesnya mudah, bisa dilakukan melalui aplikasi. Kami harap pengelola segera mengurusnya,” imbaunya.
Selain itu, DLH berencana melakukan uji sampel terhadap limbah buangan dapur SPPG di Banjarbaru sebagai bagian dari pengawasan lanjutan.
“Kami akan lakukan pengawasan secara intensif. Jika ada pengelola yang tidak memiliki SPPL dan terbukti mencemari lingkungan, maka bisa dikenakan sanksi administratif hingga sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku,” tutup Arie.

