BerandaHabar Provinsi KalselWagub Kalsel Tegaskan Dukungan...

Wagub Kalsel Tegaskan Dukungan Penuh Penguatan Posbankum dan Paralegal Desa, Akses Keadilan Harus Hadir Hingga Akar Rumput

Terbaru

Banjarbaru — Wakil Gubernur Kalimantan Selatan H. Hasnuryadi Sulaiman menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam mendukung penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta peran paralegal di desa dan kelurahan, sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat paling dasar.

Komitmen tersebut disampaikan Wagub Hasnuryadi saat mendampingi Menteri Hukum RI Dr. Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ir. H. Ahmad Riza Patria, dalam rangkaian peresmian Gedung Baru Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan di Gedung DR. KH. Idham Chalid, Banjarbaru, Jumat (30/1/2026).

Kegiatan berlangsung khidmat dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara dan daerah, di antaranya Ketua DPRD Kalsel Supian HK, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, Danrem 101/Antasari Brigjen TNI Ilham Yunus, Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel Alex Cosmas Pinem, serta para bupati dan wali kota se-Kalimantan Selatan.

Acara diawali dengan Tari Japin Diyang persembahan Sanggar Idaman Banjarbaru yang memukau undangan, dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dan nota kesepakatan antara jajaran Forkopimda Kalsel sebagai bentuk penguatan sinergi lintas sektor di bidang hukum.

Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan penghargaan Non Litigation Peacemaker kepada kepala desa dan lurah yang dinilai memiliki integritas dan prestasi dalam menyelesaikan sengketa masyarakat secara damai tanpa menempuh jalur litigasi formal.

Wagub Hasnuryadi menjelaskan, Provinsi Kalimantan Selatan saat ini dihuni sekitar 4,27 juta penduduk yang tersebar di 11 kabupaten dan dua kota, dengan lebih dari 2.015 desa dan kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan publik.

“Di tingkat desa dan kelurahan inilah masyarakat pertama kali berinteraksi dengan negara, termasuk ketika menghadapi persoalan hukum. Kondisi geografis dan demografis Kalsel menjadi tantangan tersendiri dalam pemerataan akses layanan hukum,” ujarnya.

Menurutnya, penguatan akses terhadap keadilan tidak bisa dilakukan dengan pendekatan yang seragam. Dibutuhkan kehadiran layanan hukum yang dekat, adaptif, dan menjangkau masyarakat hingga wilayah terpencil serta kelompok rentan.

“Di sinilah Pos Bantuan Hukum menjadi sangat relevan sebagai pintu awal layanan hukum, sementara paralegal berperan strategis sebagai perpanjangan tangan negara dalam memberikan edukasi, pendampingan awal, dan menjembatani masyarakat dengan sistem hukum formal,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen nyata, Pemprov Kalsel, lanjut Wagub, siap mendukung penguatan Posbankum dan paralegal melalui sinergi berkelanjutan dengan pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, aparat penegak hukum, serta perguruan tinggi.

Sementara itu, Wamendes PDT Ahmad Riza Patria menekankan bahwa penguatan Pos Bantuan Hukum Desa merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan keadilan sosial hingga ke tingkat desa.

Ia mengingatkan bahwa sejak 2015, desa telah ditempatkan sebagai subjek utama pembangunan nasional, seiring dengan meningkatnya kewenangan, tanggung jawab, dan risiko hukum yang dihadapi aparatur desa.

“Kepala desa dan perangkat desa membutuhkan dukungan penuh, termasuk dalam menghadapi persoalan hukum di tengah masyarakat. Pos Bantuan Hukum Desa hadir untuk mendampingi, melindungi, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Sebagai wujud komitmen tersebut, Kementerian Desa dan PDT bersama Kementerian Hukum telah menandatangani nota kesepahaman pada 24 Januari 2025 tentang pembinaan hukum di desa dan daerah tertinggal. Kerja sama ini mencakup pembentukan dan penguatan Posbankum Desa, pelatihan paralegal, peningkatan kesadaran hukum, serta penguatan penyelesaian sengketa non-litigasi berbasis musyawarah.

Ahmad Riza menegaskan, seluruh upaya ini bertujuan membangun ekosistem hukum desa yang sehat, menjaga harmoni sosial, serta memastikan kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat desa.

“Pos Bantuan Hukum Desa adalah wujud negara yang hadir secara nyata, sederhana, dan berpihak pada keadilan sosial,” pungkasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka