Aturan Ketat Ramadan di Banjar: Warung Buka Siang Terancam Denda, Satpol PP Gencarkan Patroli
MARTAPURA – Memasuki bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar bersiap melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas rumah makan dan warga di ruang publik. Kebijakan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun 2004.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, Agus Siswanto, saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (18/2/2026), memastikan bahwa pihaknya tidak akan melonggarkan pengawasan selama bulan puasa.
“Kami tetap menjalankan dan menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2004. Sebelumnya sudah kami lakukan sosialisasi, termasuk ke Kecamatan Martapura dan Kecamatan Kertak Hanyar,” ujarnya.
Sesuai dengan regulasi daerah yang berlaku, segala jenis usaha kuliner mulai dari restoran, warung makan, hingga rombong dilarang keras beroperasi pada siang hari di seluruh wilayah Kabupaten Banjar. Pelaku usaha baru diperkenankan membuka layanannya pada sore hari, yakni mulai pukul 17.00 WITA. Aturan ini juga mengikat masyarakat umum agar tidak makan, minum, maupun merokok di ruang publik dan tempat makan.
“Larangan itu berlaku sejak waktu imsak sampai dengan waktu berbuka puasa,” tegas Agus.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap memberikan kelonggaran khusus bagi para pedagang takjil atau pasar wadai. Sentra jajanan khusus berbuka puasa ini diizinkan untuk mulai menggelar dagangannya lebih awal, yaitu pada pukul 15.00 WITA, guna memudahkan warga mencari persiapan berbuka.
Terkait sanksi, Perda tersebut memuat hukuman yang cukup berat. Bagi para pemilik tempat makan yang nekat melanggar aturan operasional, ancaman pidananya bisa mencapai kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta. Di sisi lain, warga yang kedapatan asyik makan, minum, atau merokok di tempat umum dapat dikenakan sanksi kurungan maksimal tujuh hari atau denda Rp50 ribu.
“Tindak pidana dalam perda ini masuk kategori pelanggaran,” jelasnya.
Untuk menjamin efektivitas penegakan Perda, Satpol PP Kabupaten Banjar telah menyiapkan strategi pengawasan melekat. Agus memaparkan bahwa personelnya akan disiagakan penuh untuk berpatroli secara bergilir selama 24 jam setiap harinya sepanjang bulan Ramadan.

