BerandaHabar BanjarRamadhan Tiba, Jam Kerja...

Ramadhan Tiba, Jam Kerja ASN Pemkab Banjar Disesuaikan, 8 Instansi Pelayanan Dikecualikan

Terbaru

Ramadhan Tiba, Jam Kerja ASN Pemkab Banjar Disesuaikan, 8 Instansi Pelayanan Dikecualikan

MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah selama bulan suci Ramadhan. Penyesuaian ini diatur secara resmi melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN.

​Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar, Nur Azizah, menyampaikan bahwa penyesuaian ini membuat jam pulang ASN menjadi satu jam lebih awal dibandingkan hari biasa.

​”Untuk bulan Ramadhan, dari Senin sampai Kamis kami masuk jam 08.00 WITA, di mana hari biasa itu jam 07.30 WITA. Untuk istirahatnya dari jam 12.30 sampai 13.00 WITA, lalu pulang jam 15.00 WITA yang biasanya jam 16.00 WITA,” ujar Nur Azizah, Rabu (18/2/2026).

​Sementara itu, untuk hari Jumat, jam masuk tetap pukul 08.00 WITA. Namun, karena ada pelaksanaan ibadah salat Jumat, waktu istirahat diperpanjang dari pukul 12.00 hingga 13.00 WITA, sehingga jam pulang kerja menyesuaikan menjadi pukul 15.30 WITA.

​Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Banjar, Santi Nurlaela, menjelaskan lebih rinci bahwa secara akumulatif, total jam kerja ASN Pemkab Banjar pada bulan Ramadhan berkurang menjadi 32 jam 30 menit per minggu. Pada hari kerja normal, total jam kerja ASN mencapai 37 jam 30 menit per minggu.

​Meski ada pemangkasan jam kerja, Santi memastikan sektor pelayanan publik tetap berjalan optimal. Bagi instansi pemerintah yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat, Pemkab Banjar telah mengeluarkan pengecualian melalui SK Bupati Nomor 557 Tahun 2024.

​”Ada 8 perangkat daerah atau unit kerja yang mendapat pengecualian jam kerja. Instansi pelayanan ini biasanya menerapkan 6 hingga 7 hari kerja. Jam operasional dan waktu pulangnya menyesuaikan keputusan pimpinan masing-masing instansi, meskipun tetap berinduk pada SK Bupati,” tegas Santi.

​Adapun 8 instansi yang dikecualikan tersebut meliputi:
​Dinas Pendidikan (terkait unit sekolah)
​Rumah Sakit
​Badan Penanggulangan Bencana Daerah / BPBD (khusus bidang kedaruratan dan logistik)
​Satpol PP (bidang Trantibummas untuk pos pelayanan dan jaga)
​DPRKPLH (khusus penanganan persampahan)
​Dinas Pemadam Kebakaran
​Dinas Kesehatan (khusus Puskesmas)
​Dinas Sosial (khusus operasional Rumah Singgah)

​Santi memberikan contoh penerapan jam kerja khusus ini, seperti pada fasilitas Rumah Singgah di bawah Dinas Sosial yang beroperasi 24 jam selama tujuh hari penuh. Pelayanan di sana dibagi menjadi tiga shift, yakni pukul 08.00-15.00 WITA, 15.00-22.00 WITA, dan 22.00-08.00 WITA.

​”Sementara untuk Puskesmas, sistem 7 hari kerja dari Senin sampai Minggu berlaku bagi UPT Puskesmas yang melayani rawat inap. Untuk Puskesmas yang hanya melayani rawat jalan, jadwalnya tetap sama seperti biasa, yaitu Senin sampai Sabtu,” pungkasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka