Soroti Dugaan Pemukulan oleh ASN, BKPSDM Banjar Peringatkan Sanksi PP Nomor 94 Tahun 2021
MARTAPURA – Dugaan insiden adu fisik antara dua pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar menjadi perbincangan hangat di kalangan birokrasi, Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden tersebut diduga melibatkan seorang kepala dinas berinisial IJ dan seorang kepala bidang berinisial AY. Peristiwa ini terjadi usai pelaksanaan apel di halaman kantor beberapa waktu lalu, dan diduga berawal dari cekcok dan berujung pada aksi pemukulan terhadap atasan.
Menanggapi isu tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, H. Yudi Andrea, mengonfirmasi adanya perseteruan di internal organisasi. Namun, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut sedang dalam proses penyelesaian melalui mediasi.
“Memang ada sedikit gesekan yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui diskusi, rapat, maupun arahan,” kata Yudi saat ditemui, Rabu (8/7/2026).
Ia mengaku masih mendalami kronologi insiden tersebut dan menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran disiplin, termasuk dugaan tindakan kekerasan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang mengarah pada tindakan yang melanggar disiplin, termasuk dugaan kekerasan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Senada dengan Pak Sekda, Plt. Kepala BKPSDM Banjar, Nor Azizah, juga menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi dari dinas terkait dan baru mengetahui kejadian tersebut setelah ramai dibicarakan.
”Dari pihak BKPSDM sendiri, jika terjadi kejadian seperti itu, tentu kami akan bertindak sesuai dengan regulasi. Apabila ada laporan masuk, sesuai dengan prosedur PP Nomor 94, tentu akan ada penjatuhan sanksi. Namun, hingga saat ini belum ada laporan yang kami terima. Pihak dinas yang bersangkutan pun belum menyampaikan laporan apa pun ke BKPSDM,” ucap Nor Azizah, Kamis (9/7/2026).
Di sisi lain, Kasubid Pembinaan, Penilaian, dan Evaluasi Kinerja Aparatur, Mardyana, memaparkan prosedur tindak lanjut apabila laporan telah resmi diterima oleh BKPSDM.
Pihaknya akan membentuk tim pemeriksa sementara yang terdiri atas unsur pengawas dari Inspektorat dan unsur kepegawaian dari BKPSDM. Setelah tim dibentuk, akan diagendakan pemanggilan terhadap ASN yang bersangkutan.
”Jika panggilan pertama tidak dihadiri, akan dilayangkan panggilan kedua. Apabila pada panggilan kedua yang bersangkutan tetap tidak hadir, tim pemeriksa akan menggelar sidang dan memutuskan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan,” jelas Mardyana, Kamis (9/7/2026).
Mardyana menambahkan, apabila terbukti terjadi pelanggaran berupa pemukulan, ASN bersangkutan dapat dijerat pasal mengenai kewajiban menunjukkan integritas dan keteladanan. Hal ini diatur dalam Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Terkait sanksi, BKPSDM akan meninjau terlebih dahulu dampak dari perbuatan tersebut, apakah hanya berdampak pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, atau berdampak lebih luas pada negara. Hal inilah yang akan menentukan tingkatan hukuman disiplinnya.
Adapun sanksi disiplin bagi PNS terbagi menjadi tiga, yakni:
Hukuman Ringan: Meliputi teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman Sedang: Berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6, 9, atau 12 bulan, untuk saat ini hukuman disiplin sedang mengacu pada PP 53/ 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil antara lain berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 (satu) Tahun, Penundaan Kenaikan Pangkat Selama 1 (satu) Tahun, dan Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 (satu) Tahun.
Hukuman Berat: Terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

