BerandaHabar Banjar​Beri Kepastian Hukum, BPKH...

​Beri Kepastian Hukum, BPKH Wilayah V Verifikasi 7.000 Hektare Lahan Kawasan Hutan di Banjar dan Kotabaru

Terbaru

​Beri Kepastian Hukum, BPKH Wilayah V Verifikasi 7.000 Hektare Lahan Kawasan Hutan di Banjar dan Kotabaru

​MARTAPURA – Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah V Banjarbaru mulai mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan konflik penguasaan tanah di dalam kawasan hutan. Pada tahun 2026, melalui dana APBN, BPKH Wilayah V menargetkan verifikasi lahan seluas 7.000 hektare yang dialokasikan untuk Kabupaten Banjar dan Kotabaru.

​Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BPKH Wilayah V Banjarbaru, Suhendro A. Basori, usai membuka acara Sosialisasi, Inventarisasi, dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTPKH) di Ballroom Aeris Hotel, Banjarbaru, Selasa (18/8/2026).

​Suhendro menjelaskan, program penyelesaian ini merupakan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja (UCK) Nomor 11 Tahun 2020. Kebijakan ini diperuntukkan bagi masyarakat perorangan, instansi, serta badan sosial keagamaan yang terlanjur menguasai lahan di kawasan hutan sebelum November 2020.

​Khusus di wilayah Kabupaten Banjar sendiri, Suhendro membeberkan bahwa terdapat hampir 8.000 hektare kawasan hutan yang saat ini tengah dirancang untuk diselesaikan statusnya. Namun, masyarakat harus memenuhi kriteria yang sangat ketat.

​Terdapat dua bentuk penguasaan lahan yang bisa diajukan pelepasannya dari kawasan hutan:
​Pemukiman dan Fasilitas Umum/Sosial: Seperti sekolah, puskesmas, tempat ibadah, dan perkantoran. Syarat utamanya adalah bangunan tersebut telah dikuasai dan digunakan minimal lima tahun secara terus-menerus (maksimal dibangun sebelum 2015).
​Lahan Garapan (Pertanian, Perkebunan, Tambak): Lahan wajib masuk dalam Peta Indikatif PPTPKH atau TORA, dan terbukti telah dikuasai minimal 20 tahun secara berturut-turut (telah digarap sebelum tahun 2000).

​”Ini khusus untuk penguasaan yang terlanjur terjadi sebelum terbitnya UCK. Jangan coba-coba memohonkan untuk bangunan yang baru dibangun atau baru direncanakan, karena itu tetap dihitung sebagai pelanggaran hukum,” tegas Suhendro.

Lantas, bagaimana dengan lahan garapan yang dikuasai kurang dari 20 tahun? Suhendro menegaskan bahwa lahan tersebut tidak dapat dikeluarkan atau disertifikatkan sebagai hak milik. Namun, pemerintah tetap memberikan kepastian hukum melalui skema Perhutanan Sosial.

​”Masyarakat akan diberikan izin kelola selama 35 tahun dan bisa diperpanjang 35 tahun lagi. Melalui skema ini, masyarakat mendapat kepastian hukum untuk mengelola dan tidak dianggap melanggar aturan,” jelasnya.

Terkait teknis, Suhendro menyebutkan bahwa setelah sosialisasi ini, masyarakat setempat harus segera mengajukan permohonan. Rencananya, agenda tindak lanjut akan dilaksanakan pada bulan Oktober mendatang.

​Permohonan harus diajukan secara rinci (by name by address) dengan melampirkan KTP atau bukti domisili guna membuktikan bahwa pemohon adalah masyarakat setempat. Berkas pemohon akan diketahui oleh Kepala Desa dan Camat, untuk kemudian disatukan dan diajukan secara kolektif oleh Bupati.

​Di akhir wawancara, Suhendro mengingatkan masyarakat agar tidak berekspetasi berlebihan apabila lahannya memang tidak memenuhi kriteria. Ia sepakat dengan pandangan Pemkab Banjar dan Kotabaru bahwa hak masyarakat harus diberikan, namun kelestarian lingkungan wajib dijaga.

​Ia juga memberikan peringatan keras terkait larangan pungutan liar (pungli) selama proses penyelesaian berlangsung.

​”Yang paling penting, proses ini berjenjang dan akan dinilai juga oleh pusat di Jakarta. Tidak boleh ada peredaran uang atau pungli dalam kegiatan ini. Misalnya memberi uang ke tim agar diloloskan, itu sangat dilarang,” pungkasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka