DEPOK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menegaskan komitmennya dalam memperkuat keandalan tata kelola keamanan informasi dan perlindungan data digital daerah. Hal tersebut ditandai dengan keikutsertaan Pemkab Kapuas dalam acara Pengukuhan Bersama Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) Sektor Administrasi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Aula dr. Roebiono Kertopati BSSN, Depok, Jawa Barat, Selasa (6/10/2026).
Pada kegiatan berskala nasional tersebut, Pemkab Kapuas yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas Hartoni U Sawang secara resmi menerima Surat Tanda Registrasi (STR) untuk KapuasKab-TTIS (Computer Security Incident Response Team / CSIRT Kabupaten Kapuas).
Prosesi pengukuhan ditandai dengan pemukulan gong oleh Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi. Pengukuhan TTIS ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang BSSN, Perpres Nomor 82 Tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital, serta Peraturan BSSN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insiden Siber.
Dalam pengarahannya, BSSN menekankan bahwa pembentukan TTIS/CSIRT di tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah sangat krusial untuk memitigasi risiko, mendeteksi, serta merespons insiden siber secara cepat dan terkoordinasi demi menjaga keberlangsung tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) serta layanan publik digital.
Rangkaian kegiatan pengukuhan tersebut diikuti oleh para kepala daerah dan kepala dinas kominfo dari berbagai kabupaten/kota se-Indonesia. Agenda dilanjutkan dengan keikutsertaan perwakilan tim dalam Cyber Incident Exchange Forum (CIEF) 2026 sebagai wadah penguatan kapasitas teknis dan berbagi pengetahuan terkait penanganan insiden siber.


