RANTAU – Pengadilan Negeri Rantau, Kabupaten Tapin, membebaskan M. Ade Sasono alias Ade bin Darka dari dakwaan turut serta melakukan penambangan tanpa izin.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Kamis (8/10/2026), oleh majelis hakim yang diketuai Mochammad Yoesuf, S.H., M.H., dengan anggota Dimas Prasanto Kusuma, S.H. dan Putu Mira Rosviyana, S.H.
Majelis menyatakan Ade tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.
Hakim juga memerintahkan Ade segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat.
Kuasa hukum Ade, Adv. Jesvandy Silaban, S.H., M.H., CPLL., menyambut putusan tersebut. Menurutnya, vonis bebas sesuai dengan pledoi yang disampaikan dalam persidangan.
“Alhamdulillah putusannya adalah putusan bebas, sesuai dengan yang kami perjuangkan di dalam persidangan,” ujar Jesvandy seusai sidang.
Perkara ini bermula dari dugaan aktivitas penambangan batubara di Desa Kelumpang, Kecamatan Bungur, yang menyeret Ade bersama tiga terdakwa lainnya.
Ade sebelumnya menjalani penahanan sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. Penahanan kemudian diperpanjang hingga 27 Oktober 2025 dan berlanjut pada tahap penuntutan serta persidangan 2026.
Dalam amar putusan, satu unit ekskavator XCMG XE215C warna kuning dikembalikan kepada pihak yang disebutkan dalam putusan. Sejumlah dokumen terkait lahan dan perizinan juga dikembalikan.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya mendapat putusan berbeda. Ahmad Hussaini yang dituntut 1 tahun 6 bulan divonis 6 bulan, Dwi divonis 2 tahun, sedangkan Bahrudin 1 tahun.
Jesvandy berharap putusan tersebut dihormati seluruh pihak dan hak-hak kliennya dipulihkan.
“Yang terpenting bagi kami saat ini adalah hak-hak klien kami dipulihkan sebagaimana amar putusan. Kami berharap semua pihak menghormati putusan pengadilan ini,” pungkasnya.


