BerandaHabar TapinKejari Tapin Musnahkan Barang...

Kejari Tapin Musnahkan Barang Bukti dari 46 Perkara, Sabu 18,78 Gram dan Ekstasi 0,35 Gram

Terbaru

RANTAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin memusnahkan barang bukti dari 46 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (8/10/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan perkara yang ditangani selama periode Juli hingga September 2026.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti Kejari Tapin, Ali Habib, mengatakan perkara narkotika menjadi salah satu yang paling menonjol.

Dari 46 perkara tersebut, sebanyak 22 perkara merupakan tindak pidana narkotika, dengan barang bukti berupa sabu seberat 18,78 gram dan ekstasi 0,35 gram.

“Dari sekitar 22 perkara, memang narkotika di Kabupaten Tapin ini cukup marak,” kata Ali di Rantau.

Selain narkotika, Kejari Tapin juga memusnahkan barang bukti dari perkara Undang-Undang Darurat Pasal 2 Ayat (1) Tahun 1951 berupa satu bilah senjata tajam.

Rinciannya, selain 22 perkara narkotika dan satu perkara senjata tajam, terdapat 22 perkara dengan barang bukti lain yang dirampas untuk dimusnahkan, serta satu perkara tindak pidana ringan (tipiring).

Ali mengatakan seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Pemusnahan menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat.

Menurut Ali, masih ditemukannya perkara narkotika menjadi perhatian Kejari Tapin. Penanganan tidak hanya dilakukan melalui proses hukum, tetapi juga diiringi upaya pencegahan.

“Kami juga sering menggalakkan kegiatan preventif, yaitu penyuluhan-penyuluhan,” ujarnya.

Ia berharap upaya tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka