DPRD Kotabaru Setujui Dua Raperda Penting: Kawasan Tanpa Rokok dan Pengelolaan BUMD
KOTABARU, HABARKALIMANTAN — DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-7 Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Sidang Paripurna, pada Senin (12/10/2026). Dalam sidang tersebut, dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting telah disetujui untuk segera disahkan menjadi Peraturan Daerah, yaitu Raperda Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Chairil Anwar, S.S., M.Th.I. Ia menyampaikan bahwa seluruh anggota legislatif telah menerima dan menyetujui laporan akhir pembahasan kedua Raperda tersebut agar segera ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kotabaru.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda, H. Murdianto. Dalam sambutannya, ia menyambut baik persetujuan tersebut. Raperda Kawasan Tanpa Rokok diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh dalam melindungi kesehatan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman. Sementara itu, Raperda Pengelolaan BUMD diharapkan memperkuat tata kelola agar pengelolaan BUMD menjadi lebih tertib, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah mendapat persetujuan DPRD, kami berharap Raperda ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” ucap Murdianto.
Ia juga menginstruksikan SKPD terkait untuk segera menyusun petunjuk pelaksanaan berupa Peraturan Bupati serta melakukan sosialisasi luas, sehingga kedua Perda tersebut dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.
Penetapan kedua Perda ini merupakan langkah penting untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, menjaga kesehatan lingkungan publik, serta mengoptimalkan pelayanan publik dan kontribusi ekonomi daerah melalui tata kelola BUMD yang lebih profesional.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala SKPD, serta para awak media di daerah.
Penulis: M. Nasaruddin



