BerandaUmumEks Pimcab Bank Kaltimtara...

Eks Pimcab Bank Kaltimtara Tanjungselor RA Harus di Vonis Bebas Tidak Bersalah, Hakim harus tegas dan adil : Tim Kuasa Hukum Sebut Kasus Dipaksakan dan Sarat Kriminalisasi.

Terbaru

​SAMARINDA. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) atas terdakwa RA mantan Kepala Cabang Bank Kaltimtara Tanjung Selor, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Selasa (13/10/2026).
Tim kuasa hukum terdakwa, yang diwakili oleh Rizky Febryan dan Abdul Rahim, dengan tegas menyatakan bahwa dakwaan serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat hukum dan meminta majelis hakim memutus bebas klien mereka.
​Dalam persidangan berdurasi 75 halaman pledoi yang dibentangkan, tim kuasa hukum mengupas tuntas konstruksi hukum perkara yang menjerat RA, yang telah mengabdi selama 24 tahun di bank pelat merah tersebut. Mereka menilai penanganan perkara ini sarat akan unsur abuse of power dan kriminalisasi terhadap jabatan administratif perbankan.
​”Dari proses dakwaan, isinya gelondongan karena secara yuridis tidak diuraikan peristiwa hukum, baik lokus maupun tempos-nya,” tegas tim kuasa hukum saat diwawancarai usai persidangan.
​Tim kuasa hukum memaparkan bahwa posisi RA selama menjabat sebagai Kepala Cabang Tanjung Selor pada periode 2022–2023 hanya sebatas memberikan rekomendasi berjenjang terkait fasilitas kredit. Rekomendasi tersebut bukanlah keputusan persetujuan final, melainkan kewenangan yang limitasinya berada di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil), yakni untuk dua debitur: PT Sandi Mulia Mandiri dan PT Intimas Energy Utama.
​Lebih lanjut, dalam fakta persidangan yang objektif, tidak ditemukan adanya unsur mens rea (niat jahat) dari terdakwa. Seluruh prosedur telah dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal bank.
​”Dari 457 barang bukti yang dihadirkan, hanya satu yang berhubungan dengan terdakwa. Begitu pula dari 49 orang saksi yang dihadirkan JPU, tidak ada satupun yang membenarkan atau membuktikan bahwa RA menerima aliran dana atau fasilitas khusus dari dua debitur tersebut,” ungkap tim kuasa hukum.
​Mereka juga menyayangkan langkah kepolisian dan kejaksaan yang dinilai terburu-buru menetapkan status tersangka, tanpa melihat bahwa persoalan ini murni ranah perdata terkait perikatan bisnis, bukan tindak pidana.
​Kasus ini dinilai berbahaya dan berpotensi menciptakan preseden buruk bagi dunia perbankan di Indonesia. Ketika seorang pegawai perbankan yang menjalankan tugas sesuai SOP internal justru dikriminalisasi ketika terjadi kredit macet, hal ini dikhawatirkan akan memicu ketakutan massal di kalangan para bankir seluruh Indonesia.
​”Selama 24 tahun orang mengabdi, separuh umur hidupnya terdakwa di BanKaltimtara, tidak ada apresiasi. Malah dibuang dan berhadapan dengan proses hukum. Jujur, kalau kami di posisi bank, kami pun akan takut dan memilih mundur,” ujar tim kuasa hukum.
​Melalui petitum pledoinya, tim kuasa hukum menuntut agar Majelis Hakim PN Samarinda bersikap objektif, independen, dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Mereka meminta agar RA dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
​Tidak hanya itu, demi tegaknya keadilan yang bersandar pada konstitusi dan UU Kekuasaan Kehakiman, pihak kuasa hukum secara resmi meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Banwas MA), Jaksa Agung, serta Komisi Yudisial (KY) untuk turun tangan memonitoring jalannya persidangan ini.
​”Pengadilan adalah tempat paling merdeka untuk mencari kebenaran. Jangan sampai karena sudah didakwa, hakim berpikir otomatis salah. Kami berharap majelis hakim memutus dengan prinsip kejujuran, integritas, dan objektivitas,” tutup tim kuasa hukum. (Zal)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka