Marak Dugaan Jual Beli Pita Cukai Rokok Terpisah di Kalsel, Potensi Sembunyikan Rokok Ilegal
BANJARMASIN — Dugaan praktik jual beli pita cukai rokok secara terpisah kini terdeteksi marak di wilayah Banjarmasin, Banjarbaru, Martapura dan sekitarnya. Transaksi diduga terjadi melalui penawaran di Facebook Marketplace maupun langsung di sejumlah toko dan warung kelontong. Praktik ini memicu kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan pita cukai untuk menyamarkan rokok yang belum memenuhi kewajiban cukai.
Berdasarkan penelusuran awak media, sejumlah pengecer menawarkan potongan harga jika pembeli menyerahkan pita cukai dari kemasan rokok yang dibeli. Salah satunya di sebuah warung yang menjual rokok merek Excel seharga Rp23.000 per bungkus.
“Abang beli rokok ini, harga Rp23 ribu. Kita ambil cukai rokoknya, ada potongan Rp1.000. Tapi kondisinya harus bagus, kalau sobek sedikit saja tidak laku lagi,” ujar pemilik warung, Rabu (14/10/2026).
Pemilik warung mengaku tidak mengetahui peruntukan pita cukai yang dikumpulkan. Harga beli pita cukai bervariasi, berkisar antara Rp1.000 hingga Rp3.000 per lembar.
Praktik ini memunculkan dugaan bahwa pita cukai yang dilepas dari produk sah dapat dipasang kembali pada rokok ilegal atau barang kena cukai hasil tembakau yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Jika terbukti, hal ini menjadi modus serius untuk menghindari pembayaran cukai sekaligus menyamarkan peredaran rokok tanpa izin.
Sebelumnya, Bea Cukai Banjarmasin bersama Denpom XX/2 Banjarmasin dan BAIS TNI berhasil mengamankan 4.230.400 batang rokok ilegal atau setara 211.600 bungkus dalam operasi di Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin, pada Jumat (25/9/2026). Penemuan dugaan transaksi pita cukai terpisah ini memperkuat indikasi adanya jaringan yang lebih luas di lapangan.
Saat ini belum dapat dipastikan secara pasti siapa pihak yang mengumpulkan dan menampung pita cukai tersebut serta ke mana pita cukai itu dialirkan. Diperlukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap rantai lengkap transaksi ini serta kemungkinan pelanggaran terhadap Undang-Undang Cukai.



