KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Pertanian (Distan) bergandengan tangan dengan Fakultas Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Universitas Palangka Raya (UPR) menggelar Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Awal Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Rabu (14/10/2026) pagi.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai, didampingi Asisten II Sekda Kusmiatie, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan Septedy, Kepala Distan Kabupaten Kapuas Edi, serta perwakilan UPR Prof. Dr. Ir. Sosilawaty, M.P. Turut hadir jajaran pimpinan Perangkat Daerah terkait, para Camat, serta perwakilan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dari wilayah sentra produksi padi seperti Kecamatan Kapuas Timur, Bataguh, Tamban Catur, dan Kapuas Kuala.
Dalam laporannya, Kepala Distan Kabupaten Kapuas Edi memaparkan bahwa Kabupaten Kapuas merupakan lumbung pangan utama Kalimantan Tengah dengan kontribusi mencapai 45 persen dari total produksi beras provinsi. Dari Luas Baku Sawah (LBS) daerah sebesar 45.006 hektare, Kabupaten Kapuas mencatatkan surplus beras sebesar 21.123 ton pada tahun 2025.
“Penyusunan Raperda LP2B ini sangat krusial sebagai fondasi hukum untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian dari ancaman alih fungsi, sekaligus mendukung Program Strategis Nasional seperti Optimalisasi Lahan dan Cetak Sawah Rakyat yang di Kabupaten Kapuas telah terealisasi seluas 4.571 hektare,” terang Edi.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang menginisiasi penyusunan Raperda LP2B sekaligus menekankan pentingnya pengembangan industri hilir untuk mencegah alih fungsi lahan.
”Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah menginisiasi dan bekerja keras dalam tahapan penyusunan Raperda ini. Semoga kerja keras kita hari ini menjadi fondasi yang kokoh demi menyelamatkan masa depan pangan anak cucu kita di Kabupaten Kapuas. Solusi supaya tidak cepat alih fungsi, harga gabahnya dinaikkan. Bagaimana harga gabah dinaikkan? Industri hilirnya harus dikembangkan, dengan membangun penggilingan padi skala besar (Rice Milling Unit/RMU) di Kabupaten Kapuas. Sehingga petani-petani yang ada di Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau, bahkan Barito Kuala dapat kita tarik untuk gabahnya bisa ke pabrik pengolahan padi yang akan kita bangun,” ujar Usis I. Sangkai.
Sebagai langkah nyata penguatan industri hilir tersebut, Pemkab Kapuas mematangkan rencana pembangunan RMU modern berkapasitas 400 ton per hari di Desa Bandar Mekar, Kecamatan Tamban Catur. Fasilitas ini disiapkan untuk menampung dan mengolah hasil panen kawasan sentra pertanian agar beras yang dipasarkan keluar daerah sudah dalam bentuk kemasan konsumsi bermerek khas Kabupaten Kapuas. Selain itu, Raperda LP2B ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum serta skema insentif bagi petani, seperti kemudahan akses pupuk, bantuan alsintan, hingga perbaikan sarana irigasi.
Sementara itu, Prof. Dr. Ir. Sosilawaty, M.P. menyatakan apresiasi dan kesiapan penuh tim ahli UPR lintas disiplin ilmu—mulai dari bidang agroteknologi, sosial ekonomi, hukum, hingga teknik—untuk menyusun naskah akademik dan Raperda LP2B yang adaptif, berkeadilan, serta implementatif di lapangan
