BerandaUmum​Kerusuhan RUPSLB PT KS...

​Kerusuhan RUPSLB PT KS di Kutai Barat: Diduga Dibubarkan Massa Ormas, Kurator Pertimbangkan Jalur Hukum

Terbaru

​SENDAWAR, HABARKALIMANTAN.COM – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT KS yang dijadwalkan berlangsung di Kutai Barat pada Rabu (14/10/2026) berakhir ricuh dan gagal terlaksana. Agenda resmi tersebut dibubarkan secara paksa oleh kelompok massa tak diundang yang diduga dikerahkan oleh pihak tertentu.
​Pelaksanaan RUPSLB ini sejatinya diinisiasi oleh Tim Kurator dalam perkara kepailitan Park Joung In. Langkah hukum ini telah mendapat persetujuan resmi dari Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses pemberesan bundel pailit, termasuk penanganan 85 persen saham PT KS yang saat ini berstatus disita.
​Digerakkan Direksi Lama dan Disusupi Massa
​Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi dari pihak penyelenggara, aksi pembubaran paksa tersebut diduga dimotori oleh seorang berinisial PR yang mewakili jajaran direksi lama PT KS. PR hadir di lokasi rapat memboyong rombongan massa bertopeng atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) lokal Kutai Barat.
​Di lokasi kejadian, massa sempat dinarasikan sebagai karyawan PT KS yang menuntut pembayaran hak gaji. Namun, klaim tersebut dibantah keras oleh penyelenggara. Pihak penyelenggara memastikan tidak ada satu pun karyawan resmi PT KS yang terlibat dalam aksi kericuhan tersebut.
​Penyelenggara juga mengantongi bukti dokumentasi berupa foto yang memperlihatkan keberadaan PR bersama anggota ormas di sebuah kafe sebelum insiden terjadi. Pertemuan itu diduga kuat menjadi ajang konsolidasi sebelum massa bergerak mendatangi tempat RUPSLB. Informasi lain menyebutkan, PR disinyalir bertindak atas instruksi Park Joung In dan Kang Yong Hyun.
​Intervensi Pihak Luar
​Aksi penolakan kian memanas saat seorang pria bernama Ardiansyah mengambil alih pengeras suara. Dalam orasinya, Ardiansyah memproklamirkan diri sebagai kuasa hukum dari pemegang saham Chung Yong Sil dan PT BK Global Lestari, meski namanya tidak tercantum dalam daftar undangan resmi rapat.
​Ardiansyah secara sepihak menuding RUPSLB tersebut ilegal. Ia kemudian diduga memimpin pengusiran terhadap seluruh peserta rapat hingga agenda RUPSLB bubar total sebelum sempat dibuka.
​Penyelenggara Ambil Langkah Hukum
​Menanggapi insiden tersebut, pihak penyelenggara menegaskan bahwa tindakan pembubaran paksa ini merupakan bentuk penghalangan terhadap tugas negara yang dijalankan kurator berdasarkan penetapan Hakim Pengawas.
​Sebagai langkah perlawanan, pihak kurator kini tengah merumuskan langkah hukum tegas, termasuk melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman, pembubaran kegiatan sah, dan perbuatan melawan hukum ke aparat kepolisian setempat. Selain itu, jadwal ulang RUPSLB akan segera disusun kembali.
​Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Habarkalimantan.com masih terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk PR, Ardiansyah, pengurus ormas Kutai Barat, serta Park Joung In dan Kang Yong Hyun untuk mendapatkan klarifikasi berimbang. (zal)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka