Operasi Bersih Polres Banjar: Ratusan Liter Miras Oplosan dan Ribuan Botol Alkohol Disita Selama Sebulan
MARTAPURA – Jajaran Polres Banjar kembali mencatatkan hasil tangkapan signifikan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Melalui Operasi Bersih yang digelar sejak Oktober hingga 3 November 2026, kepolisian sukses mengungkap peredaran minuman keras (miras) pabrikan, miras oplosan, hingga penyalahgunaan alkohol di wilayah Kabupaten Banjar.
Dalam konferensi pers yang digelar, Kapolres Banjar, AKBP Boni Ariefianto, memaparkan bahwa operasi penindakan ini menyasar berbagai bentuk peredaran barang terlarang guna menekan angka kriminalitas dan menjaga kondusifitas daerah.
Dari rangkaian operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, yang meliputi 570 liter miras oplosan, 72 botol miras berbagai merek pabrikan, serta 1.083 botol alkohol merek Cap Gajah yang disalahgunakan.
Untuk rincian miras pabrikan sebanyak 72 botol, petugas mengamankan berbagai merek dagang, di antaranya 14 botol Atlas, 6 botol Kawa-Kawa, 4 botol McDonald Anggur Merah, 6 botol Anggur Merah Ungu, 4 botol Anggur Merah Kuning, 4 botol McDonald Vodka Mix, 3 botol whisky, 4 botol Anggur Putih, 4 botol Iceland, 15 botol Bir Bintang, 4 botol Newport, serta 4 botol Malaga.
Kapolres merinci, khusus untuk temuan 570 liter miras oplosan, jika dikonversikan dengan estimasi harga Rp50 ribu per liter, nilai ekonomisnya mencapai Rp28,5 juta. Sementara itu, total nilai ekonomis dari 72 botol miras pabrikan diperkirakan menyentuh angka Rp6,45 juta.
Selain minuman keras siap konsumsi, pihak kepolisian juga membongkar praktik penyalahgunaan alkohol merek Cap Gajah yang kerap dijadikan bahan utama campuran minuman oplosan bersama minuman berenergi seperti Hemaviton dan Kuku Bima. Dalam kasus ini, petugas menyita 967 botol alkohol kemasan 100 mililiter (senilai Rp24,175 juta) dan 116 botol kemasan 300 mililiter (senilai Rp8,7 juta).
Atas perbuatannya, para pelaku penyalahgunaan alkohol tersebut dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2014 mengenai Pengaturan Minuman Beralkohol, Penyalahgunaan Alkohol, Obat-obatan dan Zat Adiktif Lainnya. Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) peraturan tersebut, para pelanggar terancam sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta.
Melalui pelaksanaan Operasi Bersih ini, Polres Banjar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal dan oplosan. Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi zat adiktif dan miras yang melanggar hukum demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama di Kabupaten Banjar.

