BerandaHabar BanjarPolres Banjar Tangani Tiga...

Polres Banjar Tangani Tiga Kasus Karhutla Selama Oktober 2026, Tiga Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka

Terbaru

Polres Banjar Tangani Tiga Kasus Karhutla Selama Oktober 2026, Tiga Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka

​MARTAPURA – Jajaran Polres Banjar mengambil langkah tegas terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Kabupaten Banjar. Sepanjang bulan Oktober 2026, kepolisian sukses menangani tiga perkara karhutla dengan menetapkan tiga orang tersangka serta mengamankan total area lahan terbakar seluas 2.195,92 meter persegi.

​Kapolres Banjar, AKBP Boni Ariefianto, dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Tathya Dharaka Polres Banjar, Selasa (3/11/2026), memaparkan bahwa dari tiga kasus yang diusut, dua perkara ditangani langsung oleh Satreskrim Polres Banjar dan satu perkara ditangani oleh Polsek Martapura Timur.

​”Dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan ini, Polres Banjar telah menangani tiga kasus, dua kasus ditangani Satreskrim Polres Banjar dan satu kasus ditangani Polsek Martapura Timur,” ujar Boni.

​Berdasarkan data penyelidikan, dua kejadian pertama berlangsung pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 16.30 Wita di area persawahan Desa Tambak Baru Ulu, Kecamatan Martapura Kota, dengan menetapkan dua tersangka berinisial KP (51) dan A (53). Sementara kejadian ketiga terjadi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 23.30 Wita di area persawahan Desa Tambak Anyar RT 05, Kecamatan Martapura Timur, dengan tersangka berinisial ZA (48).

​Hasil pengukuran resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar merinci luas lahan terbakar meliputi 6,92 meter persegi dan 19 meter persegi pada dua titik di Desa Tambak Baru Ulu, serta seluas 2.170 meter persegi di Desa Tambak Anyar.

​Dari hasil pendalaman, ketiga kasus tersebut memiliki modus operandi yang sama, yakni para pelaku membuka atau membersihkan lahan untuk persiapan bercocok tanam dengan cara membakar. Bersamaan dengan penangkapan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa korek api gas, senjata tajam jenis parang sepanjang 62 sentimeter, serta senter kepala.

​Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Rifandy Purnayangkara Putra, menambahkan bahwa pihaknya telah bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan olah tempat kejadian serta mengintensifkan pemantauan lanjutan di lapangan.

​“Kami sudah mendatangi lokasi-lokasi yang terbakar. Untuk saatening, penanganan sudah dilakukan dan kami masih melakukan pemantauan terhadap titik-titik yang masih terbakar,” jelas Rifandy.

​Atas perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 108 jo. Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal kategori VI.

​Menyikapi kejadian ini, Polres Banjar kembali mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat agar menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta menghindari jeratan hukum yang berat.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka