BerandaHabar BanjarbaruAditya Mufti Ariffin Perintahkan...

Aditya Mufti Ariffin Perintahkan Bongkar Bangunan Liar, Pemilik Bangunan Klaim Punya Izin

Terbaru

Setelah dikeluarkan surat peringatan pertama, pemerintah Kota Banjarbaru kembali mengeluarkan surat peringatan kedua.

Menurut Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat, surat yang dilayangkan untuk puluhan pemilik warung serta bangunan liar, yang berada di Jalan Trikora, Kecamatan Liang Anggang, Kamis (17/11/22).

Sebelum dilayangkannya surat peringatan kedua ini, Pemerintah Kota Banjarbaru ucapnya, sudah pernah melayangkan 48 surat peringatan pertama pada tanggal 3 November 2022.

Namun rupanya tidak digubris oleh pemilik warung dan bangunan liar tersebut, dan kali ini sebanyak 75 surat peringatan kembali dilayangkan.

Surat peringatan yang kedua ini, tambah Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru, Muriani, merupakan tindakan serius dari Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin.

IMG 20221118 WA0004
Tim penertiban meminta pemilik warung dan toko menandatangani tanda terima surat peringatan kedua. (Teny)

Pasalnya, kenapa kawasan warung ini harus ditertibkan, menurut Muriani, keberadaan warung banyak di keluhkan masyarakat, yang terganggu dengan aktifitas warung remang-remang yang meresahkan.

Ia juga mengungkapkan, saat penertiban kawasan ini, banyak pemilik warung yang sedang tidak ada ditempat.

Namun, pihaknya tegas Muriani, tetap melanjutkan kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah diagendakan.

“Dalam surat itu kita meminta pemilik bangunan untuk membongkar bangunannya karena dianggap bangunan liar,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, hingga saat ini status kepemilikan tanah yang mereka tempati, (warung serta bangunan liar-red) yang berada di Persimpangan LIK Liang Anggang, tidak memiliki kejelasan.

“Selama 14 hari kedepan, jika surat peringatan kedua tidak diindahkan pemilik warung, maka selanjutnya akan dilayangkan surat peringatan ketiga,” ungkapnya.

Lebih lanjut Muriani mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi lagi sesuai arahan pimpinan, terkait apakah nanti dari pihak Pemkot Banjarbaru yang membongkarnya, jadi masih menunggu arahan.

“Dalam aturannya bangunan itu harusnya lebih mundur lagi dari badan jalan, tidak boleh dekat dari got (drainase-red), ini sudah menyalahi,” jelasnya.

Terkait sosialisasi, Muriani kembali menjelaskan, pihak Disperkim Kota Banjarbaru hanya mengandalkan surat teguran yang dilayangkan kepada pemilik warung.

“Seperti inilah humanis nya kami, tidak langsung SP 3, ada waktu tenggang untuk mereka memikirkan untuk melakukan pindahan,” tuturnya.

Sementara itu, salah seorang pemilik warung yang mendapat surat peringatan, Sumardi menyampaikan, hingga saat ini masih belum berencana untuk pindah.

Alasannya, menurut dia lahan yang mereka tempati bukanlah lahan dari Pemerintah.

“Kami sudah berizin untuk membangun warung di penguasaan LIK, pemilik tanah tidak ada memerintahkan untuk membongkar, dari awal sudah izin ke mereka (pemilik tanah),” terangnya.

IMG 20221118 WA0002
seorang pemilik warung yang mendapat surat peringatan, Sumardi. bersikeras tidak menyalahi aturan karena sudah mengantongi izin dari pemilik lahan.(foto:teny)

Dari hasil pengakuan pedagang, mereka mengaku sudah menempati kawasan ini untuk berjualan sudah selama 6 tahun terakhir, dan apabila surat peringatan ketiga dilayangkan, maka mereka akan melakukan konfirmasi kepada pemilik tanah yang ditempati.

Seperti yang diketahui, kawasan warung dan bangunan liar yang berada di Jalan Trikora disinyalir menjadi sarang praktek prostitusi, perjudian dan peredaran minuman keras, serta, tidak memenuhi ketentuan persetujuan bangunan gedung (PBG) atau tidak mengantongi izin.

Hal ini tersirat dari poin dari surat yang disampaikan, antara lain, tidak sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung Nomor 6 Tahun 2022, karena bangunan yang digunakan atau ditempati tidak memenuhi ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) baik secara administrasi maupun keandalan gedung bangunan.

Kemudian, disebutkan bangunan tersebut melanggar ketentuan pasal 24 ayat 3 Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat, bahwa setiap orang dilarang menyediakan bangunan atau rumah sebagai tempat berbuat asusila.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka