Seorang warga kampung Tanah Rata desa Baharu Utara kecamatan Pulau Laut Sigam, Ahmad (39) tewas ditikam temannya sendiri usai pesta miras.
Pria paruh baya itu diduga ditikam setelah cekcok dengan terduga pelaku, saat pesta minuman keras (Miras) pada senin dini hari.
Peristiwa itu sendiri terjadi di rumah pelaku, Rt.10 RW.03 di jalan tanah rata desa Baharu Utara tepatnya di depan Langgar Darussalihin sekitar pukul 02.00 Wita.
Kejadian tersebut diketahui pada saat saksi RAP dan AR mendapat informasi dari warga bahwa Ahmad tergeletak bersimbah darah dalam keadaan masih hidup.
Kemudian saksi membawa korban ke Rumah Sakit Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru untuk mendapatkan pertolongan namun nyawa korban tidak bisa ditolong dan dinyatakan meninggal oleh para petugas medis sekitar jam 02.30 WITA.Atas kejadian itu saksi pun melaporkan ke SPKT Polres Kotabaru,
“Diketahui korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kanan, dada sebelah kanan dan kepala bagian atas,” ucap saksi RAP.
KBO Sat Reskrim Polres Kotabaru IPDA Kity Tokan menjelaskan, Sebelumnya korban dan para tersangka menggelar minuman keras di rumah tersangka kemudian korban dan tersangka cekcok dan baku hantam.
“Tidak lama berselang korban pulang kerumah mengambil senjata tajam jenis kapak dan mengamuk di rumah tersangka,” ucap IPDA Kity Tokan.
Lebih jauh lagi IPDA Kity Tokan membeberkan jika korban yang melihat tersangka mengambil balok, korban pun lari lalu terjatuh. korban pun dipukul menggunakan kayu balok oleh tersangka bersama 3 orang temannya.
“Usai tidak berdaya, Tersangka pun langsung menusuk badan korban dengan sebilah pisau sebanyak 3 kali. Usai kejadian Ke 4 tersangka langsung melarikan diri,” teran. IPDA Kity Tokan.
Kapolres Kotabaru AKBP H.M Gafur Aditya Harisada Siregar,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil menyatakan anggotanya telah mengamankan 4 orang terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban Ahmad (39) warga tanah rata RT.10/03 desa Baharu Utara meninggal dunia setelah dibawa ke Rumah Sakit Jaya Sumitra Kotabaru.
“Tim Buser Polres Kotabaru yang dipimpin langsung oleh KBO IPDA Kity Tokan pada hari Selasa 13 September 2022 melakukan penangkapan terhadap 4 tersangka di jalan Mufakat Mandin Desa Semayap.Terhadap salah satu tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur karena tersangka berusaha melarikan diri dari petugas dan langsung membawa ke Rumah Sakit untuk tindakan medis.l,” Terang jalil.
“Terhadap para tersangka akan di kenakan pasal 351 ayat 3 KUHP Sub 338 KUHP Tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain,” pungkas Jalil.