Hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp. 300 juta di dapat MS, terdakwa pelanggar Undang Undang (UU) Pornografi dan ITE.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru dalam sidang putusan kasus pelanggaran Pornografi dan ITE menyatakan, terdakwa MS diputuskan atas perbuatannya tersebut.
Terkait denda senilai Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara.
MS dinyatakan Majelis Hakim, terbukti bersalah telah melanggar pasal 29 Junto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang nomor 44 tahun 2008, tentang Pornografi.
MS juga dinyatakan bersalah, melanggar Pasal 45 ayat (1) Junto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronoik.
Sidang putusanitu di laksanakan pada hari Kamis (10/8/2023) pukul 13.00 Wita, di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Terdakwa Maulana Shihab terbukti bersalah memproduksi beberapa video pornografi, dengan cara diam-diam merekam 3 korbannya yang sedang mandi di sebuah kontrakan. (adv)
Lihat Juga : Akui Rekam Wanita Mandi, MS : Untuk Koleksi Pribadi