BerandaHabar Provinsi KaltimAkmal Malik Minta BUMD...

Akmal Malik Minta BUMD Kaji Persoalan Honorer

Terbaru

SAMARINDA. Nasib 40 ribu tenaga honorer di Kaltim menurut data BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2022 lalu, dimana akhir 2024 ini perlu dipertanyakan.

Sebab, nasibnya bisa saja diberhentikan sesuai aturan yang berlaku dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang disahkan oleh DPR pada akhir 2023 lalu.

Menjawab hal ini, kuota PPPK pun diperbanyak, bahkan dikhususkan untuk tenaga honorer yang memang sudah lama menjabat dan memiliki potensial. Namun tetap, proses seleksinya disebut tetap profesional.

Disinggung terkait masalah honorer, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik pun mengatakan, bahwa ada sekitar 4000 orang yang akan kehilangan pekerjaan, karena tidak bisa diangkat juga menjadi P3K sesuai aturan.

“Karena undang-undangnya melarang mengangkat tenaga non ASN atau honorer itu tidak bisa dilanggar. Ada yang bisa tidak di P3K kan, contoh sopir dan Satpol PP, ” ucapnya.

Akmal pun sudah mengkoordinasi SKPD terkait untuk mensolusikan permasalahan ini, agar bisa mendapat solusi agar sopir dan Satpol PP tetap bisa memiliki payung hukum sendiri nantinya.

Akmal pun menelisik payung hukum melalui pengadaan barang dan jasa melalui Perusda dal hal ini Perusda Melati Bakti Satya. “Saya dorong BUMD aja yang bergerak, hanya saja perusdanya masih belum siap untuk ini, ” jelasnya.

Dirinya pun menegaskan, agar hal ini bisa terealisasi segera. Sehingga hak para honorer untuk bisa berlanjut dan bisa dipertahankan dengan skema lain, bisa segera dilakukan.

“Makanya saya akan mengoptimalkan BUMD untuk menyediakan jasa-jasa untuk bisa dipekerjakan nantinya, ” jelasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka