BerandaHabar BanjarAksi Nekat Pencurian Dengan...

Aksi Nekat Pencurian Dengan Kekerasan Terungkap Dalam Waktu Beberapa Jam Setelah Kejadian

Terbaru

MARTAPURA – Polres Banjar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah toko obat di Jalan Taruna Praja, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, pada Rabu (20/8/2025) pagi. Pelaku berinisial DY (42) diamankan Tim Opsnal Polsek Martapura hanya beberapa jam setelah kejadian.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., (tautan tidak tersedia), menjelaskan bahwa pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti, termasuk sebilah parang sepanjang 54 cm yang digunakan untuk mengancam korban.

“Sekitar pukul 08.30 WITA, pelaku masuk ke Toko Obat Al Malik sambil menyelipkan parang di celananya. Ia langsung mendekati meja kasir yang dijaga oleh korban inisial N, yang saat itu mencoba mempertahankan uang. Pelaku mengancam dengan memperlihatkan senjata tajam, membuat korban merasa terancam dan berlari meninggalkan meja,” jelas Kapolres.

Pelaku kemudian mengambil kesempatan itu untuk mengambil uang sebesar Rp300.000. “Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Martapura segera bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.30 WITA, polisi berhasil meringkus pelaku di kediamannya di Jalan Damai, Desa Sungai Sipai,” ungkap Kapolres.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 1 bilah parang lengkap dengan kumpang
  • 1 kaos lengan panjang hitam bergaris biru
  • 1 pasang sandal putih
  • 1 unit sepeda motor Honda CBR merah DA 2020 MH
  • Sisa uang hasil kejahatan Rp65.000

Dalam pemeriksaan, pelaku DY mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena desakan ekonomi.

“Pelaku membutuhkan uang untuk membeli beras, obat herbal diabetes, dan rokok. Ini adalah pertama kalinya pelaku melakukan pencurian karena himpitan kebutuhan,” ungkap AKBP Dr. Fadli.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara, serta Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka