BerandaHabar KotabaruAlfisah Kecewa Panitia Perluasan...

Alfisah Kecewa Panitia Perluasan Bandara Stagen Kotabaru Hanya Bisa Berikan Solusi Kepada Masyarakat

Terbaru

KOTABARU – Anggota DPRD kabupaten Kotabaru Komisi I dari fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) Hj. Alfisah, S.Sos, M.Ap memberi tanggapan terkait rencana perluasan Bandara Stagen Gusti Samsir Alam Kotabaru.

Alfisah mengatakan, Pemerintah Daerah harus bisa secepatnya memproses untuk warga yang setuju tanahnya yang terkena perluasan Bandara Stagen dan bagi warga yang merasa keberatan di berikan ruang karena banyak data yang tidak sesuai dengan pakta di lapangan.

“Seperti ada warga yang membuat sebuah rumah dengan nilai Rp. 700.000.000. ( tujuh ratus juta rupiah) tapi hanya di hargai dengan Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) di sini letak keadilan terabaikan oleh panitia penilai maupun panitia pengadaan tanah. Keberlangsungan warga untuk pindah ke tempat baru dengan uang yang yang di siapkan belum pantas,” Katanya.

Ia bberharap dengan ada ruang terbuka bagi warga yang merasa keberatan terhadap pergantian tanah mereka, bisa ditetapkan ke Pengadilan.

“Semoga dengan penomena tersebut ada ruang yang di buka bagi warga yang merasa keberatan terhadap pergantian di bawah nilai wajar. Sebenarnya di aturan tersebut ada waktu 14 hari setelah di tetapkan wajib untuk ke pengadilan tetapi prakteknya di lapangan tidak 14 hari melainkan 2 hari saja”,pintanya.

“Bisa kita bayangkan sekitar  160 lebih orang untuk mempersiapkan berkasnya secara elektronik itu tidak bisa terpenuhi maka itu di perlukan duduk bersama. Karena tidak ada niat warga desa Stagen untuk menghalanggi pembangunan tapi bagai mana keberlangsungan pengadaan tanah bandara cepat selesai dan bandara Stagen Kotabaru di bangun dengan baik dan di pungsikan dengan baik pula,” tambahnya.

Menurut Alfisah karena di bagian laut beberapa wilayah RT 1,3 dan RT 8 harganya sangat tidak memadai menurut saya itu tidak manusiawi.

“Saya berharap dengan ke tidak adilan tersebut dan di Undang-undang pengadaan tanah wajib menjaga keberlangsungan hidup mereka ketika pindah ke tempat yang baru. Karena klo di arahkan ke pengadilan tidak ada solusi 14 hari sudah tutup dan klo di tambah waktunya jelas melanggar undang-undang sebab di situ ada hak asasi manusia yang harus di kedepankan”,pinta Alfisah

Alfisah juga menambahkan, dirinya tetap mengapresiasi pembangunan Bandara Stagen Kotabaru dengan baik namun hak-hak masyarakat yang di bawah kewajaran juga harus di pertimbangkan.

“Sebenarnya panitia dalam bekerja banyak indikator salah satunya stady kelayakan bahkan di pasal 15 undang-undang nomor 2 tahun 2012 perkiraan nilai sebelum KJPP turun langsung harus di informasikan secara transparan kepada masyarakat dan ke tika ada batasan perkiraan nilai yang  wajar dan KJPP menilai di bawah wajar itu menjadi tanda tanya masyarakat dan itu hak masyarakat.semoga bagi masyarakat yang keberatan di beri ruang bukan sekedar solusi waktu 2 hari ke pengadilan”,jelas Alfisah

“Dan panitia selalu memberikan janji teryata ruang waktunya hanya 2 hari ke pengadilan dan bagi masyarakat yang setuju juga di apreasiasi semoga secepatnya di bayarkan agar mereka ada kepastian mendapatkan ganti,” pungkasnya.

Penulis M.Nasaruddin  

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka