BerandaOpini MerdekaAmbin Demokrasi : Hakim...

Ambin Demokrasi : Hakim Frank Caprio dan Kasus Anang Syakhfiani

Terbaru

Oleh: Noorhalis Majid

Di Amerika, ada hakim yang sangat terkenal, namanya Frank Caprio. Selain seorang hakim, ia juga dikenal sebagai politisi dan punya acara populer di televisi, bernama “Caught in Providence”.

Ia belajar hukum di Universitas Suffolk, Boston, Massachusetts, lulus dengan gelar Sarjana Hukum (LL.B.) tahun 1953. Sebelumnya, dia juga lulus dari Universitas Providence dengan gelar Sarjana Pendidikan pada tahun 1949. Menjabat sebagai Ketua Hakim Pengadilan Munisipal Providence, Rhode Island, dari tahun 1985 hingga 2023.

Sebagai hakim, Frank Caprio dikenal bijaksana dan humoris dalam menangani kasus-kasus di pengadilan. Pendekatannya penuh empati, dan pembawaan ringan dalam ruang siding, Hal tersebut membuatnya populer di media sosial. Dia menulis buku “Compassion in the Court”, diterbitkan pada Februari 2025.

Frank Caprio, dikenal luas sebagai hakim teramah Amerika, bahkan hakim paling baik hati di dunia, memiliki banyak cerita inspiratif. Salah satunya, ketika seorang ibu datang ke pengadilan dengan denda parkir sebesar US$400 yang menumpuk sejak beberapa tahun. Frank mendengarkan kisahnya dengan sabar dan memutuskan untuk membebaskan denda tersebut, karena mempertimbangkan beban emosi dan keuangan sang ibu.

Dia juga pernah menangani kasus seorang pria berusia 96 tahun, yang diseret ke pengadilan karena melaju sedikit melewati batas di zona sekolah, karena harus menjemput anak untuk cuci darah ke rumah sakit. Frank tergerak oleh pengalaman pria tersebut sebagai tentara dan memutuskan untuk membebaskan denda tersebut.

Frank Caprio, hakim humanis tersebut meninggal dunia pada 20 Agustus 2025, pada usia 88 tahun, setelah berjuang melawan kanker pancreas.

Seandainya kasus Anang Syakhfiani ditangani oleh hakim seperti Frank Caprio, pasti dia akan memutuskan dengan arif, bijaksana dan humanis. Sebab, segala unsur yang memaksa Anang Syakhfiani dipenjara, rasanya sangat tidak memadai. Dia tidak menerima aliran dana yang dituduhkan, tidak punya wewenang mengambil keputusan di Perumda, dan yang paling substansi, tidak ada niat jahat atau mens rea dalam persoalan yang diperkarakan. Kalau pun ada hal-hal terkait kewenangan, paling-paling hanya seputar maladministrasi yang tidak mengandung niat jahat yang dapat menyeretnya ke penjara. Apalagi Anang sudah tidak lagi sebagai bupati. Apakah tidak ada sedikit pun penghargaan atas jasa dan jerih payah yang sudah diberikan sepanjang 10 tahun sebagai kepala daerah?

Pelajaran berharga dari Frank Caprio, dan semoga juga dapat dipetik oleh hakim yang menangani Anang Syakhfiani, dia mengedepankan unsur kemanusiaan atau humanisme dalam menangani perkara. Bila tidak ada niat jahat, maka segala tindakan hukum yang sudah dilakukan, layak untuk dikaji secermat mungkin apakah layak mendapat hukuman atau tidak. Tugas manusia, termasuk tugas hakim, untuk memuliakan manusia, bukan untuk menghinakannya. (nm)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka