Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru, Rozy Maulana secara resmi di tahan di polres Tanbu, dan telah masuk tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu (Tanbu), atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Atas kasus tersebut KPU RI memberhentikan Rozy Maulana sebagai Ketua KPU Banjarbaru, hal ini tertuang dalam salinan keputusan KPU RI, nomor 922 tahun 202, tentang Pemberhentian dan Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan periode 2023-2028.
Dalam petikan Keputusan tersebut, telah menetapkan Dahtiar sebagai Ketua KPU Banjarbaru, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Kota Banjarbaru.
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Andi Tenri Sompa mengatakan, saat ini Ketua KPU Banjarbaru sedang memiliki sedikit persoalan, dan pihak KPU Provinsi Kalsel sudah melakukan langkah preventif.
“Kita telah meng-instruksikan kepada KPU Banjarbaru, agar ada pleno dan sudah di laksanakan, dan terpilih secara aklamasi ketua yang baru yaitu Dahtiar,” katanya saat di temui usai kegiatan Sispamkota, Rabu (24/7/24).
Lanjutnya, ini telah melakukan proses yang panjang, pihak KPU Prov Kalsel harus mengirim berkas ke KPU RI.
“Alhamdulillah KPU RI menanggapi dan telah menetapkan dan mengeluarkan SK, ketua KPU Banjarbaru saat ini Dahtiar,” ujarnya.
Masih kata Tenri, untuk status Rozy saat ini masih sebagai anggota KPU kota Banjarbaru.
“Bukan pemberhentian total ya, masih pemberhentian sebagai ketua jadi sekarang statusnya masih anggota, selanjutnya saya akan koordinasi dengan pihak terkait, untuk melihat sejauh mana proses Rozy,” Tuntasnya.