BerandaHabar BanjarbaruAnggaran Pilkada Banjarbaru Disertai...

Anggaran Pilkada Banjarbaru Disertai Anggaran APD

Terbaru

Pengucuran dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kota Banjarbaru untuk tahap kedua, yakni sebesar 60% dicairkan Pemerintah Kota Banjarbaru, Kamis (9/7/2020).

Dana yang sebelumnya juga telah disalurkan pada tahap pertama sebesar 40% dari total anggaran Pilkada tahun 2020, bersumber dari APBD kota Banjarbaru.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah(BPKAD) Banjarbaru, Jainuddin, mengatakan Pengucuran anggaran ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pendanaan Pilkada yang terbit pada 15 Juni.Permendagri tersebut merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019.

“Sesuai dengan aturan pusat, dana pilkada wajib diserahkan selambat-lambatnya lima bulan sebelum pelaksanaan Pilkada yang dijadwalkan pada 9 Desember mendatang,”tuturnya.

Terkait pendanaan Pilkada dengan sistem Protokol Covid-19, Jainuddin melanjutkan bahwa ada penambahan anggaran untuk pengadaan alat kesehatan dan itu sudah dikoordinasikan dengan KPU dan Bawaslu Banjarbaru.

“Untuk KPU tambahan anggaran Rp90.970.000 dari total anggaran sebelumnya sebesar Rp18 miliar sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Bawaslu ada tambahannya Rp 156 juta dari dana awal sesuai NPHD Rp 4,7 miliar,” jelasnya.

Sementara Ketua KPU Banjarbaru Hegar Wahyu Hidayat mengatakan, dana tambahan yang telah disepakati itu, juga untuk anggaran penambahan Tempat Pemilihan Suara (TPS).

IMG 20200711 WA0001

“Selain untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), pelaksanaan Pilkada 2020 yang juga bertepatan masa pandemi Covid-19, harus dilakukan sesuai protokol kesehatan.Sehingga untuk penerapan jaga jarak TPS yang sebelumnya siap bagi 800 orang kini hanya 500 pemilih, sehingga diadakan penambahan TPS sebanyak 25,” ungkap Hegar.

Untuk Bawaslu Banjarbaru, dana tambahan Rp 150 juta untuk pengadaan APD, menurut Ketua Bawaslu Banjarbaru Dahtiar, digunakan mulai dari tahapan hingga penghitungan suara nantinya.

IMG 20200711 WA0002

“Keperluan APD ini digunakan mulai tahapan verifikasi faktual dan coklit, tahap pengadaan logistik, pendaftaran paslon, kampanye, tahap pemungutan serta penghitungan suara,” ucapnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka