Banjarbaru – Adanya 21 kandang babi yang berada di Jalan Pandarapan RT 34, RW 5, Kelurahan Guntung Manggis, dan tidak jauh dari kampus UIN Antasari Banjarbaru, mendapat komentar dari DPRD Banjarbaru.
Hal ini pun di sampaikan langsung oleh Ketua Komisi 1 DPRD Banjarbaru fraksi Nasdem, H.Takyin Baskoro dan Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru, Emi Lasari.
Ketua Komisi 1 DPRD Banjarbaru fraksi Nasdem, H Takyin Baskoro, mengaku baru mengetahui pemanggilan sejumlah peternak babi dari Batu Besi.
“Terus terang saya baru tau informasi ini dari rekan-rekan media, jadi lebih lanjut saya akan berkomunikasi dengan Kasatpol PP yang mana ini mitra kerja di komisi 1,” ujarnya saat di temui di ruangan kerjanya, Kamis (16/5/24).
Ia juga mengatakan ,pihaknya akan meminta kejelasan terkait dengan pemanggilan para peternak babi di Batu Besi tersebut.
“Yang konon kabarnya itu adalah atas aspirasi atau permintaan dari salah satu lembaga pendidikan di sekitar sana, jadi jika pemanggilan ini bersifat untuk sosialisasi, dalam rangka menegakkan Perda yang ada, tentu kami akan mendukung,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru, Emi Lasari menyampaikan, kasus hewan babi ini sebenarnya kasus lama, namun berulang kembali.
“Sebelum Covid-19 komisi III pernah memfasilitasi para peternak babi, untuk bertemu pemerintah kota, ya memang masyarakat punya hak untuk ber usaha dan mendapatkan kehidupan yang layak karena itu bagian satu amanah dari UU,” ungkapnya.
Sambung Emi, hanya saja masalah berusaha itu perlu aturan yang di taati, apalagi soal peternakan mereka harus memiliki izin, jika sudah memiliki izin tersebut maka mereka sah secara aturan.
“Jadi kalo mereka tidak berizin itu yang jadi per soalan, di dalam izin itu di atur mereka ada jarak tidak boleh dekat dengan perumahan, dan lain sebagainya, karena usaha ini memiliki dampak ke masyarakat seperti peternakan babi ada dampak bau, limbah dan lain sebagainya itulah kita atur dalam satu regulasi,” terangnya.
Lebih lanjut ia juga menyampaikan, tidak ada larangan dalam berusaha, tidak boleh ada diskriminasi bahwa mereka kalangan minoritas, selama mereka mengikuti aturan yang ada.
“Pendapat saya masyarakat punya hak untuk ber usaha dan memiliki penghidupan yang layak, artinya coba carikan solusi terbaik seperti apa, usaha tetap jalan dan tidak ada komplain dari masyarakat, peternak harus diberikan edukasi bagaimana pengelolaan limbah yang baik, mengurus proses perizinan nya itu yang penting,” pungkasnya.
Penulis Yanti
Editor AS Pemil