BANJARMASIN,- Tahun 2020 lalu, Menteri Perdagangan RI sempat mengeluarkan aturan tentang minyak goreng sawit wajib kemasan yang rencananya mulai diterapkan tahun depan.
Kini, aturan yang melarang peredaran minyak goreng curah itu pun dicabut, dengan mempertimbangkan harga minyak sawit mentah yang sedang mengalami kenaikan.
“Melihat situasi harga minyak goreng yang cukup tinggi saat ini, dengan mempertimbangkan para pelaku UMKM agar bisa berproduksi di tengah pandemi walaupun menurunya daya beli masyarakat untuk saat ini,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Birhasani, menyikapi pencabutan aturan tersebut, di Banjarmasin, Rabu (15/12/2021).
Pada dasarnya, lanjut Birhasani, masyarakat saat ini cenderung memilih minyak goreng kemasan dibanding curah, terutama untuk konsumsi rumah tangga. Di sisi lain, minyak goreng curah menjadi alternatif bagi pelaku UMKM karena menawarkan harga yang lebih murah.
“Semoga saja di bulan Februari mendatang harga minyak goreng kemasan akan berangsur turun secara nasional maupun internasional,” ujar Birhasani.