Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Balangan memfasilitasi audiensi antara PT. Sapta Indra Sejati (SIS) Sera dengan eks karyawan perusahaan tersebut yang telah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sembilan eks karyawan PT SIS Sera yang menganggap bahwa perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tersebut tidak memenuhi hak dan kewajiban.
Nabawi salah satu dari mereka yang sebelumnya juga merupakan Ketua Pembentuk Unit Kerja (PUK) Federasi serikat pekerja Kimia, energi, pertambangan, minyak, gas bumi dan umum (FSPKEP) PT SIS Sera, mengatakan bahwa pihaknya menolak atas PHK ini, sebab mereka adalah masyarakat setempat dimana pusat pertambangan ini berada.
“Kami akan memperjuangkan hak dan nasib kami, terlepas dari hal itu langkah kami ini bertujuan supaya di kemudian hari tidak terjadi lagi hal serupa untuk masyarakat lokal,” katanya.
Sementara itu, HRD PT. SIS Sera Balangan, Hadi Utama menanggapi, pihaknya sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
“PT. SIS SERA senantiasa menjalankan aktivitasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk peraturan tentang Ketenagakerjaan,” sebutnya.
Ia juga menambahkan, pelaksanaan PKWT karyawan PT SIS SERA sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku. Pihaknya pun berkomitmen untuk terus mendukung pembangunan daerah di Kalimantan Selatan melalui penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional SIS.
“Dengan berakhirnya jangka waktu PKWT maka secara serta merta berakhir pula hubungan kerja, namun SIS dengan itikad baik telah memberikan sisa hak-hak karyawan yang masih ada, sesuai Perjanjian Bersama (PB),” ucapnya.
Anggota DPRD Balangan dari Komisi III, Syamsudinnor berujar dari hasil pertemuan ini, belum ada keputusan dan akan dilanjutkan kembali dilakukan audiensi ulang yang juga difasilitasi oleh Disnakertrans.
“Kami mendukung langkah yang ditempuh Serikat pekerja dan untuk kebijakan Pemda yang berpihak kepada masyarakat Balangan akan diutamakan, karena itu akan berdampak terhadap inkam Daerah,” ujarnya.
Ia juga berharap, pihak perusahaan dapat mempertimbangkan kembali PHK ini dan menambah penerimaan karyawan dari penduduk lokal.
“Kami berharap apa yang kami sampaikan, dapat menjadi pertimbangan pihak perusahaan,” pungkasnya.