BerandaHabar BanjarbaruBabak Baru Kasus Elbaraka:...

Babak Baru Kasus Elbaraka: Pengacara Klaim Hanya Salah Administrasi, Korban Desak Proses Hukum Tetap Berlanjut

Terbaru

Babak Baru Kasus Elbaraka: Pengacara Klaim Hanya Salah Administrasi, Korban Desak Proses Hukum Tetap Berlanjut

BANJARBARU – Persidangan kasus dugaan penipuan travel umrah Elbaraka kembali bergulir dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi. Dalam persidangan tersebut, terungkap dinamika antara upaya pengembalian kerugian melalui Restorative Justice (RJ) dan tuntutan keadilan dari para jamaah yang gagal berangkat.

Kuasa hukum terdakwa FJA, Muslim, menyatakan bahwa kliennya telah menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan uang kerugian kepada sejumlah pelapor. Berdasarkan data persidangan, total uang yang dikembalikan mencapai Rp213 juta untuk satu keluarga yang terdiri dari enam orang.

Muslim menegaskan bahwa kasus ini sebenarnya bukan merupakan tindak pidana penipuan atau penggelapan, melainkan murni persoalan administrasi terkait izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Menurutnya, Elbaraka selama ini menggunakan sistem konsorsium dengan menggandeng pihak ketiga di Jakarta yang memiliki izin resmi.

“Kalau secara administrasi sih tidak ada penipuan, tidak ada penggelapan, hanya administrasi saja. Kami akan perbaiki administrasinya. Bukti tiket pesawat dari Qatar Airways dan AirAsia serta booking hotel pun sebenarnya ada dan sudah disampaikan ke penyidik,” ujar Muslim usai persidangan.

Ia juga menambahkan bahwa kendala izin PPIU muncul setelah adanya laporan kepolisian, yang membuat pihak Kemenag menahan penerbitan izin hingga ada pernyataan aman dari pihak berwajib.

Di sisi lain, Anggia, salah satu korban yang hadir dalam persidangan, menyatakan bahwa meski sudah ada penyelesaian terkait pengembalian dana, dirinya belum merasa puas sepenuhnya. Ia mendesak agar proses hukum tetap berjalan hingga tuntas guna memberikan efek jera.

“Saya berharap proses tetap berlanjut supaya tidak ada korban lain seperti saya di kemudian hari. Kami ingin masalah perizinan ini benar-benar dijalankan sesuai aturan,” tegas Anggia.

Anggia juga membeberkan informasi yang ia terima mengenai adanya kelompok jamaah lain yang turut menjadi korban dengan nilai kerugian yang jauh lebih besar.

“Ada teman mengabari tentang kelompok lain, sekitar 52 orang, dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah. Tapi itu baru informasi dari teman, untuk pembuktiannya saya kurang tahu,” tambahnya.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya, termasuk saksi dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa sendiri dijerat dengan tiga dakwaan sekaligus, yakni pelanggaran aturan PPIU, penipuan, dan penggelapan. Pihak kuasa hukum berencana menghadirkan saksi dari pihak konsorsium Jakarta untuk membuktikan bahwa proses pemberangkatan jamaah sebelumnya telah berjalan sesuai prosedur.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka