BerandaHabar BanjarBakar Lahan untuk Bersihkan...

Bakar Lahan untuk Bersihkan Sawah, Penyewa Lahan di Tambak Anyar Diamankan Polsek Martapura Timur

Terbaru

Bakar Lahan untuk Bersihkan Sawah, Penyewa Lahan di Tambak Anyar Diamankan Polsek Martapura Timur

​MARTAPURA – Tindakan membersihkan lahan persawahan dengan cara dibakar kembali berujung pada proses hukum. Seorang pria berinisial ZA, yang merupakan penyewa lahan, diamankan oleh jajaran Polsek Martapura Timur setelah diduga kuat melakukan pembakaran lahan di kawasan RT 05, Desa Tambak Anyar, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Sabtu (17/10/2026) malam.

​Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 WITA. Berdasarkan keterangan di lapangan, ZA diduga sengaja membakar area persawahan tersebut dengan dalih untuk membersihkan sisa-sisa jerami atau vegetasi sebelum lahan digunakan kembali untuk persiapan penanaman padi.

​Kapolres Banjar, AKBP Boni Ariefianto, melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP Alfianoor, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga yang sigap memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait adanya kemunculan titik api dan kebakaran lahan persawahan pada malam hari.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Polsek Martapura Timur langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan serta pengamanan di area sekitar. Dari hasil penelusuran awal, petugas mendapati indikasi kuat pembakaran yang dilakukan oleh ZA selaku penyewa lahan.

​“Awalnya anggota menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya kebakaran lahan persawahan. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui adanya dugaan pembakaran yang dilakukan oleh penyewa lahan dengan alasan membersihkan area sebelum ditanami padi,” ujar Alfianoor.

​Dalam operasi pengamanan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah senter kepala serta satu buah korek api atau mancis berwarna biru.

​Pihak kepolisian menegaskan bahwa alasan klasik untuk membersihkan lahan pertanian tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan membakar. Di tengah kondisi cuaca yang rentan memicu eskalasi bencana, pembakaran lahan yang tidak terkendali dinilai sangat membahayakan lingkungan dan keselamatan publik secara luas.

​“Jangan sampai niat membersihkan lahan justru menimbulkan persoalan yang lebih besar. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan cara membakar dalam membuka atau membersihkan lahan, karena ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Alfianoor.

​Atas perbuatan tersebut, ZA terancam jeratan hukum yang berat. Ia disangkakan melanggar ketentuan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

​Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Martapura Timur. Penyidik kepolisian masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa keterangan saksi-saksi serta menganalisis barang bukti guna melengkapi proses hukum selanjutnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka