Banjarbaru – Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru berhasil meringkus seorang pria berinisial AG (37) atas dugaan serangkaian tindak pidana teror dan kekerasan terhadap mantan istrinya, AD. Pelaku dijerat atas kasus percobaan penganiayaan dengan cairan yang diduga air keras, pengrusakan properti, serta pengancaman disertai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febri Aceng Loda dalam konferensi pers pada Senin (17/11/2025) mengungkapkan, penangkapan pelaku AG dilakukan secara cepat pada Sabtu, 15 November 2025, oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Banjarbaru. Penyelidikan ini berawal dari masuknya tiga laporan polisi pada 14 November 2025, yang mencakup dugaan tindak pidana penganiayaan berencana, pengrusakan rumah, dan pengancaman.
Aksi kekerasan dan teror AG didorong oleh motif pribadi yang kuat. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan perbuatan tersebut karena tidak terima mendengar kabar bahwa mantan istrinya telah memiliki pasangan baru.
Kronologi peristiwa bermula pada Kamis, 6 November 2025, di Jl. Karang Anyar 1. Saat korban sedang bekerja di sebuah warung, pelaku datang dan menyiramkan cairan kimia.
“Cairan tersebut tidak mengenai tubuh korban, namun mengenai beberapa peralatan di warung. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru,” jelas Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius.
Aksi kedua terjadi pada Sabtu, 8 November 2025, ketika pelaku melakukan pengrusakan dengan melempari kaca rumah korban menggunakan batu, menyebabkan kaca bagian depan dan samping rumah pecah.
Teror memuncak pada Kamis, 13 November 2025. Setelah dua kali melakukan pelemparan batu ke rumah korban di Perumahan Balitan, pelaku kembali sekitar pukul 13.00 WITA. Tak hanya itu, pelaku juga melakukan intimidasi terhadap saksi yang tinggal bersebelahan dengan korban.
“Jadi Pelaku AG ini tiga kali melakukan pengrusakan di rumah pelapor dengan menggunakan batu. Pada kesempatan yang sama, pelaku juga mendatangi saksi yang tinggal di kost sebelah rumah korban. Dengan mengeluarkan senjata tajam jenis sangkur bayonet, pelaku mengarahkan senjata tersebut dan mengeluarkan ancaman agar saksi mengosongkan tempat tinggalnya,” papar AKBP Pius.
Pelaku mengakui cairan yang diduga air keras adalah campuran Prostex (cairan pembersih lantai) dan Bayclin (cairan pemutih pakaian) yang dibeli di toko sembako.
AKBP Pius juga mengatakan, AG ditangkap di kawasan Karang Anyar tanpa perlawanan dan ternyata memiliki catatan kriminal yang panjang.
“AG masih berstatus narapidana yang menjalani masa bebas bersyarat terkait perkara pencurian dengan pemberatan, dengan vonis 1 tahun 2 bulan. Pelaku juga memiliki catatan pidana lain pada 2022, yakni pencurian kusen dengan hukuman 7 bulan penjara,” tambahnya.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk pecahan kaca, batu, surat ancaman tertulis, delapan lembar tangkapan layar berisi ancaman, satu unit sepeda motor, serta satu bilah sangkur bayonet sepanjang 30 cm.
Atas perbuatannya, AG dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 353 jo 53 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan.
- Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan.
- Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman.
- Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Pelaku kini ditahan di Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut.



