Payung hukum pelaksanaan tugas penegakan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar, dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Rapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjar, Rabu (07/10/2020) Pagi.
Dalam RDP antara Satpol PP Banjar dan Komisi I DPRD Banjar ini, Rahmat Saleh (Anggota Komisi I DPRD) selaku pemimpin rapat mengatakan,Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Trantibum perlu dibuat guna payung hukum penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Banjar.
“Raperda inisiatif tentang trantibum ini kita lihat sangat orgen, karena di Kabupaten Banjar ini ada pembangunan yang masih tidak berizin secara legal formal,” ucapnya.
Rahmat Saleh juga menuturkan, dengan adanya Perda tentang Trantibum, diharapkan Satpol PP nantinya menjadi lebih agresif untuk menertibkan pelanggar perizinan di wilayah Kabupaten Banjar.
“Saat ini Satpol PP hanya menunggu instruksi, seperti penertiban perizinan, kalau SKPD terkait tidak mampu lagi untuk mengatur, maka mereka meminta bantuan Satpol PP untuk menertibkan. Kalau Perda trantibum sudah terbit, maka mereka akan leluasa untuk bekerja tanpa instruksi lagi dari SKPD,” tuturnya.
Ditambahkannya, Perda Trantibum selain memberi payung hukum bagi Satpol PP untuk melakukan penertiban, aturan tersebut dapat juga menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Apabila ada hal yang tidak terdata ataupun tidak berizin dan tidak termasuk kedalam laporan formal tentunya itu ada sanksinya dan masuk ke PAD,” tambahnya.
Sementara, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Banjar, Agus Siswanto mengungkapkan bahwa Perda Trantibum di Kabupaten Banjar, terbilang lambat jika dibandingkan dengan daerah lain yang sudah menerapkannya.
“Kita harapkan pada tahun ini sudah menjadi Perda, sudah ada 5 rancangan perda inisiatif yang sudah disampaikan ke masing masing komisi yang akan diajukan ke provinsi,” ungkapnya.