Banjarbaru Sediakan 8 Bus Mudik Gratis Untuk Lebaran 2026, Layani Enam Rute di Kalsel
Banjarbaru — Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali menggelar program Angkutan Mudik Lebaran Gratis tahun 1447 Hijriah/2026. Sebanyak delapan unit bus disiapkan untuk melayani masyarakat yang ingin pulang kampung saat Idulfitri.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, Mirhansyah, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan tanpa biaya bagi warga.
“Tahun ini kami menyiapkan delapan bus untuk melayani arus mudik dan arus balik. Program ini khusus diperuntukkan bagi masyarakat yang berdomisili di Kota Banjarbaru,” ujarnya, Selasa (03/03/2026).
Ia menjelaskan arus mudik dijadwalkan berlangsung pada 18 Maret 2026, sedangkan arus balik akan dilaksanakan pada 24 Maret 2026.
Dishub Banjarbaru membuka enam rute tujuan mudik di wilayah Kalimantan Selatan, yakni Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Utara (HSU), Hulu Sungai Tengah (HST), Balangan, dan juga Tabalong.
Pendaftaran program mudik gratis ini dilakukan secara daring mulai 3 Maret 2026 hingga kuota terpenuhi. Peserta yang telah mendaftar diwajibkan melakukan daftar ulang pada 13 hingga 16 Maret 2026.
“Kuota terbatas dan pendaftaran akan otomatis ditutup apabila sudah penuh,” kata Mirhansyah.
Program ini hanya diperuntukkan bagi warga yang berdomisili di Kota Banjarbaru. Saat proses verifikasi, peserta diminta membawa dokumen kependudukan berupa KTP atau Kartu Keluarga asli beserta fotokopinya.
Dalam satu Kartu Keluarga, maksimal lima orang dapat didaftarkan sebagai peserta, termasuk kepala keluarga. Anak berusia di atas tiga tahun juga tetap dihitung sebagai penumpang.
“Peserta hanya diperbolehkan memilih satu kota tujuan sesuai rute yang telah ditentukan,” jelasnya.
Selain itu, peserta diharuskan hadir di lokasi keberangkatan paling lambat dua jam sebelum jadwal bus berangkat. Penumpang juga diimbau membawa barang secukupnya mengingat keterbatasan kapasitas bagasi.
Dishub juga melarang penumpang membawa barang berbahaya, obat-obatan terlarang, maupun senjata tajam selama perjalanan.
“Jika peserta tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka secara otomatis dinyatakan gugur, kami berharap masyarakat memperhatikan seluruh ketentuan agar proses mudik bisa berjalan lancar,” tutup Mirhansyah.


