Banjarbaru – Ketua Panitia Pemilihan Calon Anggota Senat Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Wakil Fakultas Perikanan dan ilmu Kelautan (FPIK), Ira Puspita Dewi, S.Kel., M.Si memberikan klarifikasi terkait adanya isu proses penjaringan bakal calon anggota senat di FPIK yang dinilai tidak sepenuhnya selaras dengan mekanisme yang berlaku di tingkat universitas.
Selama proses penjaringan calon wakil senat dari tanggal 4 maret hingga 11 maret 2026, kata Ira panitia telah mengimplementasikan regulasi yang dibuat oleh Senat ULM yang ditandatangani M. Hadin Muhjad.

“Panitia pemilihan duduk kewenangannya hanya sebagai pelaksana regulasi sesuai dengan aturan senat ULM nomor 1 tahun 2026,” ujarnya, di kampus perikanan, Rabu (11/3/2026) siang.
“Panitia pemilihan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas. Mematuhi dan melaksanakan aturan sebaik-baiknya. Menjunjung tinggi kesetaraan hak dipilih dan memilih bagi setiap dosen untuk menjadi bakal calon anggota senat dan kepastian waktu tahapan. Hal itu untuk menghadirkan integritas proses dan hasil pemilihan calon anggota senat wakil dari fakultas perikanan dan kelautan,” sambungnya.

Kendati demikian, Dekan FKIP Untung Bijaksana menambahkan, Fakultas Perikanan dan Kelautan telah bergerak cepat dalam menindaklanjuti arahan universitas terkait pelaksanaan pemilihan di tingkat fakultas.
Langkah tindak lanjut kata Untung, segera membentuk Panitia Pemilihan setelah menerima surat dari Rektorat karena tahapan dan jadwalnya telah ditetapkan.
“Setelah kami menerima surat dari Rektor dengan lampirannya Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2026, hari itu juga saya memanggil para Wakil Dekan (Wadek). Hari itu juga SK untuk pelaksana pemilihan tingkat Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan sudah selesai. Selanjutnya mengikuti apa yang dilaksanakan oleh panitia pelaksana,” terangnya.
Tidak butuh waktu lama lanjut Untung, Surat Keputusan (SK) untuk panitia pelaksana pemilihan tingkat Fakultas pun segera dirampungkan guna memastikan proses demokrasi di lingkungan kampus berjalan sesuai jadwal.
“Dengan terbentuknya panitia pelaksana tersebut, proses selanjutnya akan sepenuhnya dikelola oleh tim yang telah ditunjuk, mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku,” paparnya.
Sebelumnya dalam kasus ini, dari data pengajuan kesediaan baik secara online maupun offline kepada panitia pemilihan dalam rentang waktu jadwal dan tahapan, tidak terdapat dokumen persyaratan administrasi yang diajukan salah seorang dosen ULM FPIK, yakni Prof. Dr. Ir Ahsin Rifa’i.
Saat ini Prof Ahsin masih menjabat sebagai Rektor Universitas Mulia Balikpapan.
Secara data presensi, sejak tanggal 28 September 2023 sampai sekarang Prof Ahsin tidak pernah mengisi presensi (kehadiran) sebagai dosen di ULM.
Diketahui, yang bersangkutan (Prof Ahsin) terakhir kali mengisi presensi pada pukul 12.11 wita tanggal 27 September 2023.
Tanpa mengurangi itikad baik, Dekan FPIK sudah melakukan konfirmasi ke Wakil Rektor 2 dan Kepala L2DIKTI XI untuk menanyakan status Prof Ahsin, apakah yang bersangkutan sudah non aktif sebagai Rektor Universitas Mulia Balikpapan atau belum.
Karena, mengacu pada Peraturan Senat Universitas Lambung Mangkurat Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Senat Universitas Lambung Mangkurat, Bab V Pasal 5 bagian e tertulis, ‘calon anggota senat tidak rangkap jabatan pada perguruan tinggi negeri lain atau lembaga pemerintah, perusahaan/ badan usaha milik swasta yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan ULM’.
“Jawaban keduanya (Wr 2 dan Kepala L2DIKTI XI<-red) tidak ada surat masuk (surat non-aktif yang bersangkutan sebagai rektor<-red),” beber Dekan.
Panitia pemilihan menerapkan prinsip kesetaraan hak dalam proses bagi setiap dosen untuk menjadi bakal calon anggota senat (BCAS) dengan instrumen penyampaian dokumen persyaratan administratif yang telah ditentukan untuk disampaikan melalui tautan sebagaimana yang telah diumumkan melalui surat panitia pemilihan nomor583/UN8.1.27/KP/2026.
Hal Itu diterapkan kepada semua bakal calon anggota senat di FKIP
“Sampai waktu yang ditentukan tidak ada masuk berkas milik prof ahsin, kita punya rekam layarnya,” beber Untung.
Setelah diverifikasi panitia pelaksana hingga disampaikan ke dekan, dibuatkan sebuah berita acara mengenai seluruh bakal calon yang sudah meng-upload berkas pendaftaran.
Sementara Informasi yang didapat, yang bersangkutan menyampaikan dokumen setelah melewati jadwal tahapan yang disampaikan kepada pegawai akademik, bukan kepada Panitia Pemilihan.
“Prof Ahsin berupaya mengirim berkas susulan melalui staff admin di kampus FPIK, Namun berkas itu ditolak, sebab sudah lewat masa peng-uploadan berkas yang sudah ditetapkan Senat ULM,” tandas Dekan.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, rangkaian agenda itu telah dibuka pada tanggal 3 Maret 2026 dengan agenda pembentukan panitia pelaksana, penerbitan Surat Keputusan (SK) Panitia, serta rapat koordinasi perdana untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi.
Memasuki hari kedua pada 4 Maret 2026, panitia secara resmi mengumumkan pembukaan penjaringan Bakal Calon Anggota Senat (BCAS) tingkat Universitas kepada seluruh sivitas akademika.
Proses pengumpulan berkas bagi para kandidat yang berminat berlangsung selama tiga hari, terhitung sejak tanggal 4 hingga 6 Maret 2026.
Setelah melalui tahap verifikasi administrasi yang ketat, panitia dijadwalkan akan mengumumkan daftar Calon Anggota Senat (CAS) yang dinyatakan memenuhi syarat pada Senin, 9 Maret 2026.
Para calon yang lolos verifikasi tersebut kemudian akan mengikuti tahap krusial, yaitu proses pemilihan langsung yang diagendakan hari ini 11 Maret 2026.
Pasca pemungutan suara, panitia akan segera melakukan pemberkasan hasil pemilihan pada 12 Maret 2026 sebagai bentuk validasi dokumen.
Rangkaian proses tersebut akan ditutup pada 13 Maret 2026 dengan penyerahan usulan hasil pemilihan secara resmi kepada pihak Rektorat untuk ditindaklanjuti.
Adapun senat wakil FPIK yang terpilih diantaranya Prof. Dr. Ir. Fatmawati, M.Si, Prof. Dr. Ir.Mijani Rahman, Prof. Dr. Ir. Emmy Sri Mahreda MP, Dr. Yunandar S.Pi.,M.Si dan Candra S.Pi.,M.Si.


