Meski telah disahkan menjadi Peraturan Daerah(Perda) Nomor 10 Tahun 2015, tak sedikit yang mengetahui tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu di Kalimantan Selatan.
Karenanya, Anggota DPRD Propinsi Kalimantan Selatan, Burhanuddin melakukan sosialisasi terkait Perda ini di Desa Hilir Muara Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru.
“Dengan adanya sosialisasi dan penyebar luasan Perda ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan terbantu dalam proses pelaksanaannya. Perda ini untuk membantu masyarakat miskin dalam mendapatkan bantuan hukum” ucap Burhanuddin dalam sambutannya di depan masyarakat, Jumat(2/7/2021).
Diungkapkannya, Perda ini juga merupakan wujud bukti kehadiran Pemerintah untuk melindungi hak masyarakat, terlebih bagi kalangan kurang mampu yang lagi berperkara.
“Perda ini dibuat untuk mereka yang ingin mengakses keadilan namun terhambat, akibat tak adanya uang, di dalamnya sudah diatur pendanaan yang bersumber dari APBD Provinsi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Hilir Muara H. Nurdin SE menyampaikan apresiasi kepada Anggota DPRD Propinsi Kalimantan Selatan yang telah mensosialisasikan terkait adanya Perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat ini.
“Kami sangat mendukung adanya Perda ini, sebab ini dapat membantu dan mengedepankan kepentingan masyarakat, terlebih mereka yang kurang mampu dalam mencari keadilan,”ujarnya.
Selain dihadiri Kepala Desa setempat, Sosialisasi ini juga mendapat antusias dari masyarakat yang datang untuk mendengar dan memahami perihal adanya Perda Nomor 10 Tahun 2015.