BANJAR – Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar memberikan tanggapan terkait dengan adanya isu penggelembungan suara, yang dilaporkan oleh Denny Indrayana selaku Integrity Law Firm, di sekretariat Bawaslu Banjar, Jln. Keraton, Martapura.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Hafizh Benruman mengatakan, pihaknya baru menerima laporan tersebut, sehingga Bawaslu Kabupaten Banjar akan segera mengkaji.
“Kita hanya punya waktu untuk mengkaji laporan ini sampai senin nanti, apakah nanti ini bisa di register sesuai dengan bukti yang sudah di sampaikan kepada kita tadi,” terangnya.
Lanjutnya, adapun laporan yang pihaknya terima, terkait dengan pelanggaran administratif, dan tindak pidana pemilu.
“Data-datanya akan kita cocokkan, apakah benar nanti ada indikasi penggelembungan suara, atau malah sebaliknya,” jelasnya.
Hafizh juga menyampaikan, pihaknya akan menggunakan waktu selama 2 hari dengan sebaik mungkin, untuk mengkaji sesuai dengan bukti yang diberikan oleh kuasa hukum dan juga dari pelapor.
“Kami akan benar-benar mengkaji agar kedua nya berjalan dengan baik, jika memang di temukan pelanggaran administratif maka otomatis kemungkinan kita akan buka sidang,” ungkapnya.
Sambung Hafizh, untuk data-data yang masuk akan segera diperiksa lagi dikarenakan semua data itu baru saja masuk.
“Informasi yang telah kami Terima dari Kecamatan bahwa mayoritas saksi partai sudah melakukan tandatangan, jadi intinya akan kami cek lagi selama 2 hari ini,” pungkasnya.
Penulis Yanti
Editor AS Pemil