Pemerintah Provinsi(Pemprov) Kalimantan Selatan(Kalsel) kembali memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kali ini, kendaraan yang pembuatannya di bawah tahun 2021 diberi diskon sebesar 50% beserta penghapusan denda pajak.
“Hari ini kita umumkan untuk relaksasi pembayaran PKB sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak, ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor,”terang Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA,Kamis (30/7/2021).
Ditambahkannya, selain PKB, Pemprov juga memberi pengurangan sebesar 50% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Relaksasi ini berlaku dari 9 Agustus sampai dengan 9 Oktober 2021,” ucap Safrizal.
Untuk tunggakan PKB di Kalimantan Selatan lanjut Safrizal, hingga kini terdata ada sebesar Rp740 miliar.Jumlah tersebut sempat mencapai Rp900 miliar sebelum dilakukan pendataan ulang.
“Ada beberapa sebab wajib pajak melakukan penunggakan, pertama kendaraan hilang atau rusak berat, kendaraan ditarik oleh pihak pembiayaan kemudian tidak dilaporkan sehingga terus tercatat di Samsat dan yang mendominasi menunggak karena tidak punya uang untuk bayar setelah kelamaan sampai lupa bayar,”ungkapnya.