BerandaHabar KotabaruBAZNAS Kotabaru Resmi Tetapkan...

BAZNAS Kotabaru Resmi Tetapkan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H / 2026 M

Terbaru

BAZNAS Kotabaru Resmi Tetapkan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H / 2026 M

HABARKALIMANTANKOTABARU. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kotabaru secara resmi menetapkan besaran nilai uang zakat fitrah dan fidyah yang berlaku di wilayah Kabupaten Kotabaru untuk Tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi.

Penetapan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi BAZNAS Kabupaten Kotabaru bersama unsur terkait yang digelar pada Kamis (5/2/2026). Di Aula Kantor BAZNAS Kabupaten Kotabaru / Gedung MUI Lantai II, Kompleks Masjid Agung Husnul Khatimah, Kotabaru  

Hasil rapat kemudian dituangkan dalam keputusan resmi sebagai pedoman bagi pelaksanaan pembayaran zakat fitrah dan fidyah selama bulan suci Ramadan.

Dalam keputusan tersebut, nilai zakat fitrah ditetapkan berdasarkan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat. Untuk kategori tertinggi, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp66.000 per jiwa.
Selanjutnya, kategori lainnya masing-masing sebesar Rp59.000, Rp51.000, Rp43.000, serta kategori terendah sebesar Rp35.000 per jiwa.

Selain itu, BAZNAS Kabupaten Kotabaru juga menetapkan nilai fidyah bagi umat Islam yang meninggalkan puasa Ramadan dengan uzur syar’i. Nilai fidyah dibagi dalam tiga kategori, yakni Kategori I sebesar Rp50.000, Kategori II sebesar Rp35.000, dan Kategori III sebesar Rp20.000 per hari puasa yang ditinggalkan.

Pengumuman resmi BAZNAS Kabupaten Kotabaru tentang penetapan nilai uang zakat fitrah dan fidyah Tahun 1447 H / 2026 M.

Ketua BAZNAS Kabupaten Kotabaru, H. Mahmud Dimyati, S.Sos., mengatakan bahwa penetapan ini menjadi acuan resmi bagi seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Kabupaten Kotabaru dalam melaksanakan pengumpulan zakat.

“Keputusan ini ditetapkan di Kotabaru pada 5 Februari 2026 dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau UPZ setempat, sehingga pendistribusian zakat dapat dilakukan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi para mustahik.

Penulis M.Nasaruddin

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka