Banjarmasin – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel menggelar operasi pertambangan tanpa izin (Peti) Intan 2024.
Dari operasi yang berlangsung sekitar 2 minggu tersebut, polisi berhasil membongkar 14 kasus pertambangan tanpa izin yang tersebar di beberapa wilayah di Kalimantan Selatan.
Rinciannya, masing-masing 4 kasus ditangani Polda Kalsel dan Polres Kotabaru, kemudian Polres Tanah Bumbu 3 kasus, Polres Tanah Laut 2 kasus, serta satu kasus di Kabupaten Banjar.
Dari pengungkapan itu, setidaknya ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dan 2 diantaranya telah ditahan di Polda Kalimantan Selatan.
“Ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, karena kita akan terus mengembangkan kasus ini,” kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol. Adam Erwindi kepada awak media, Rabu (17/7/2024).
Adam menuturkan, untuk jenis Peti yang dibongkar kebanyakan berupa tambang emas, serta tambang galian C seperti pasir dan batu gunung.
Sementara barang bukti yang disita antara lain lima excavator, satu dump truk, tujuh mesin dumping, satu mesin sedot pasir, lima karpet perangkap emas, 600 meter kubik batu gunung, dan emas kotor 0,5 gram.
Para tersangka sendiri dikenakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas Adam.
Adam menyebut Operasi Peti merupakan instruksi langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto yang ditindaklanjuti Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar dengan menerjunkan tim patroli khusus dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Sialagan.
Dia mengharapkan, penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan itu dapat melindungi sumber daya alam tetap terjaga dan setiap aktivitas pemanfaatannya menaati aturan yang berlaku.