Bertempat di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (19/9) siang, sidang perdana pemeriksaan saksi atas perkara tindak pidana kapabeanan dan cukai digelar.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Essadendra Aneksa, terdakwa atas nama Anhari Ramadhani,
Pada sidang tersebut lanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru menghadirkan dua orang saksi.
Dua orang saksi tersebut, Ahlis Fauzul sebagai Bea Cukai Banjarmasin, dan AM Baihaqi selaku Kurir Ekspedisi yang sering digunakan oleh terdakwa.
Ahlis menerangkan, terdakwa ditangkap di rumah Kontrakannya beserta dengan barang bukti 22.160 batang SPM (rokok filter -red) dan 1.440 batang SKM (rokok kretek-red).
“Terdakwa membeli barang tersebut dari E-comerce melalui aplikasi Tokopedia,” tegasnya dalam persidangan.
Dari hasil penyidikan aparat tambah Ahlis, bararang bukti tersebut tidak dilekati oleh pita cukai.
Saksi Baihaqi pada kesaksiannya membenarkan, barang paket milik terdakwa dikirimkan melalui jasa ekspedisi tempat dirinya bekerja.
Ia juga mengungkap, paket yang dikirimkan berjumlah 8 karton dengan resi atas nama 2 orang berbeda, bukan nama terdakwa.
Ketika paket dikirim ugkap Baihaqi, terdakwa memberitahukan kepada dirinya nomor resi tersebut, baru oleh saksi paket dikirimkan ke alamat terdakwa.
Diketahui, seusai terdakwa ditangkap, masih ada paket yang belum terkirim.
Statusnya masih dalam proses pengiriman saat terdakwa ditangkap
Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 21 september 2023, masih dengan agenda pemeriksaan saksi.(Adv)