SAMARINDA. Pilkada 2024 sudah semakin dekat, terlihat dibeberapa sudut Samarinda terpampang stiker bakal calon gubernur (bacagub) di sejumlah angkot yang kembali marak. Stiker tersebut terpasang rapi di bagian kaca belakang angkot.
Di temui di salah satu jalan di Samarinda, Thamrin , salah satu sopir angkot, mengaku bahwa pemasangan stiker bacagub ini dimulai sejak 24 Juli lalu. Ia mendapatkan informasi tentang pemasangan tersebut dari rekan-rekan sopir lainnya.
Dikonfirmasi hal ini, Wakil Ketua Bapilu DPD Partai Golkar Kaltim, Sudarno menyampaikan bahwa pemasangan stiker bacagub dan bacawagub Rudy Mas’ud dan Seno Aji, sebagai tanda pengenalan bagi masyarakat Kaltim. “Stiker bagi yang mau masang saja. Sebagai tanda pengenalan pasangan calon, meski sudah banyak yang mengenali pasangan tersebut. yang menjadi koordinator dari tim sendiri, dan ada relawan juga,” ucapnya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim mengakui telah mengamati terkait bakal calon (bacalon) Kepala Daerah yang memasang stiker di angkot.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat menegaskan pihaknya belum dapat melakukan penertiban stiker bacalon tersebut. Sebab, tahapan penetapan paslon yang akan maju di pilkada belum dimulai.
“Belum ada penetapan pasangan calon, jadwalnya nanti di bulan Agustus. Karena yang ada di stiker itu, figur–figur yang akan masuk dalam proses pencalonan,” bebernya.
Penertiban stiker bacalon di sejumlah angkot yang ada nampak di Samarinda, sejatinya merupakan wewenang pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Masih wewenang pemerintah daerah, kalau sudah masuk tahapan kampanye, barulah kami yang punya wewenang,” tegasnya.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda memang terdapat regulasi mengatur tentang larangan pemasangan alat peraga kampanye adalah Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 22 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
Perda tersebut melarang pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu yang dapat mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota.
Menurut Daini, peran Bawaslu akan berubah ketika sudah memasuki masa kampanye resmi. Namun pada ada proses yang sedang berjalan kali ini, dimulai setelah penetapan resmi paslon oleh KPU.
Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menertibkan segala bentuk APK, termasuk stiker-stiker yang dipasang pada angkutan umum.
“Nanti pada saat memasuki masa kampanye, di situlah kewenangan Bawaslu untuk menertibkan itu, karena itu sudah penetapan paslon yang akan berkontestasi,” pungkasnya.