KOTABARU – Di penghujung Tahun 2023, Satres Narkoba Polres Kotabaru berhasil mengungkap peredaran Narkotika di wilayah Kapolsek Kelumpang Hulu, dengan barang bukti yang fantastis.
Pengungkapan peredaran narkoba disampaikan langsung oleh Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartono didampingi Waka Polres Kompol Agus Rusdi Sukandar, Kabag Ops AKP Abd Rauf, Kasat Resnarkoba Polres Iptu Fey, saat konferensi pers, di Lobi Gedung Sanika Satyawadha Polres Kotabaru, Senin (4/12/2023).
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto mengatakan, ada lima tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu dan ekstasi yang diamankan.
“Kami menangkap lima orang, empat orang berasal dari kabupaten Tanah Bumbu dan satu orang tersangka berasal dari Kabupaten Kotabaru, dan dari kelima orang itu, tiganya merupakan residivis dengan kasus yang sama,” ungkapnya.
Untuk kelima tersangka berinisial HN (32) warga Kecamatan Pamukan Barat Kabupaten Kotabaru, R (40) warga Kabupaten Tanah Bumbu, I (41) warga Kabupaten Tanah Bumbu, M (39) warga Kabupaten Tanah Bumbu dan NB (35) yang juga warga Kabupaten Tanah Bumbu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, Tri Suhartanto mengatakan, sebanyak 138, 53 gram sabu, 97 pil ekstasi dan uang sebesar Rp 34 juta dari hasil penjualan narkoba.
“Kita Polres Kotabaru terutama Satresnarkoba bersama jajarannya sudah mengamankan 117 orang yang terlibat jaringan peredaran narkoba, ini akan terus bertambah karena rekan-rekan jajaran Satres Narkoba Polres Kotabaru, sedang melakukan pengembangan dan informasi sudah ada beberapa orang yang kita amankan,” tuturnya.
“Untuk barangnya (Narkoba = Red) sendiri tentu saja dari luar Kabupaten Kotabaru, sampai saat ini kami terus melakukan pengungkapan bandar besarnya, ada beberapa informasinya dari jaringan Lapas luar Kotabaru namun ini perlu kita dalami lebih lanjut,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru Iptu Feby, mengimbau kepada masyarakat Kotabaru khusus para generasi muda untuk menghindari dan jauhi narkoba karena akan merusak generasi bangsa.
“Kepada masyarakat Kotabaru kami imbau apa bila mengetahui ada transaksi narkoba secepatnya melaporkan kepada Polres Kotabaru,” tegasnya.
Untuk kelima tersangka akan di kenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Penulis : M.Nasaruddin
Editor : AS Pemil