BerandaHabar BanjarBeri Kepastian Hukum UMKM...

Beri Kepastian Hukum UMKM Hadapi Retail Modern, DPRD Banjar Kebut Raperda Perlindungan Koperasi

Terbaru

Beri Kepastian Hukum UMKM Hadapi Retail Modern, DPRD Banjar Kebut Raperda Perlindungan Koperasi

MARTAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Rapat ini berlangsung di Ruang Paripurna Lt. 2, Gedung DPRD Banjar, Martapura, pada Rabu (4/3/2026).

​Mewakili Bupati Banjar, Asisten Administrasi Umum Kabupaten Banjar, Rakhmat Dhany menyampaikan bahwa agenda ini merupakan kelanjutan dari pemandangan umum fraksi dan akan menjadi bahan untuk tahapan pembahasan Perda selanjutnya. Ia menekankan besarnya harapan pemerintah daerah terhadap regulasi ini untuk mendongkrak sektor usaha kecil.

​”Sebagaimana amanat yang dibahas tadi, kita berharap UMKM ini bisa berkembang secara maksimal dan bisa menjadi penyerap tenaga kerja. Kemudian, menjadi motor penggerak bangkitnya pendapatan daerah atau ekonomi masyarakat, yang pada akhirnya bermuara pada kesejahteraan,” ujar Rakhmat.

​Urgensi kehadiran payung hukum ini juga disoroti oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora. Menurutnya, perlindungan terhadap UMKM sangat mendesak, terutama di tengah ekspansi jaringan retail modern di wilayah Kabupaten Banjar.

​”Keberadaan retail modern seperti minimarket tentu memberikan dampak. Sehingga nanti, dengan disahkannya Raperda ini, tentu akan menjadi payung hukum dan landasan dasar, khususnya bagi teman-teman di dinas terkait,” jelas Irwan.

Ia juga menaruh harapan besar bahwa regulasi ini nantinya akan memfasilitasi dan memudahkan produk-produk UMKM lokal untuk bisa masuk dan bersaing di gerai-gerai retail modern.

​Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar, M. Zaini, memaparkan bahwa payung hukum ini dibuat untuk merespons kekosongan regulasi yang selama ini dialami oleh para pelaku usaha kecil di daerah.

​”Di Kabupaten Banjar ini banyak sekali UMKM dengan berbagai macam produk, tetapi belum dipayungi oleh sebuah produk hukum yang kuat. Selain itu, belakangan ini juga sedang ramai isu terkait koperasi, jadi Raperda ini hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan di sektor tersebut,” terangnya.

​Zaini memastikan, setelah paripurna ini, Raperda akan langsung memasuki tahapan pembahasan teknis di tingkat komisi. Pembahasan ini akan diserahkan kepada Komisi II DPRD Kabupaten Banjar yang bermitra langsung dengan dinas yang membidangi urusan UMKM, Koperasi, dan Perdagangan.

​Terkait target penyelesaian, pihak legislatif optimistis payung hukum ini dapat segera dirampungkan.

“Target kita sebenarnya secepatnya. Paling tidak, biasanya batas waktu maksimal itu enam bulan. Mudah-mudahan bisa selesai,” tutup Zaini.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka