Bertempat di Ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (13/9), sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Kupedes di sebuah Bank.
Karena kasus tersebut masuk wilayah hukum Kota Banjarbaru, perkaranya ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru.
Pada sidang lanjutan tersebut, JPU hadirkan satu saksi atas nama Aida Rosyida, selaku BRC (Branch Risk Compliance) di sebuah Bank kantor Cabang Martapura.
Ia menerangkan, pada bulan November tahun 2021 pernah ada laporan dari Kepala Unit Bank yang masuk dalam wilayah hukum Banjarbaru Guntung Payung, kepada Kepala Cabang Martapura terkait adanya kredit bermasalah.
Laporan tersebut menerangkan adanya dugaan indikasi percaloan dari permasalahan tersebut, yaitu topengan serta tempilan dan LKN ke beberapa nasabah.
Selanjutnya terang Aida, oleh Kepala Cabang Martapura laporan tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan tim pemeriksa pelanggaran disiplin dan diproses verifikasi BRC / URC team.
“Setelah saksi bersama tim verifikator melakukan verifikasi, saksi menemukan informasi terdapat kredit topengan dan/atau tempilan pinjaman yang digunakan oleh pihak luar/eksternal, salah satunya dilakukan oleh terdakwa Etna Agustiany,” paparnya.
Semua berkas atau dokumen pinjaman debitur sambungnya, diurus oleh pihak luar bukan debitur dalam.
Kemudian tambah Aida, ditemukan adanya rekayasa terhadap dokumen kepemilikan agunan tambahan debitur-debitur yang dimaksud (tidak asli).
Pasalnya, setelah dikonfirmasi ke kantor keluarahan setempat, pihak kelurahan menyatakan bahwa sporadik-sporadik tersebut tidak terdaftar /terregistrasi.
“Debitur pada saat realisasi datang ke kantor dan setelah selesai realisasi, kartu ATM dan buku tabungan diserahkan ke pihak calo tersebut,” cetussnya.
Atas dasar itu, Kasi Intelejen Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa menyatakan, Mantri Pemrakarsa (terdakwa Richard Wylson) menerima fee/ imbalan dari setiap pencairan pinjaman tersebut.
Dimana temuan-temuan tersebut telah saksi laporkan dalam bentuk dokumen laporan hasil verifikasi BRC / URC Team dan dilaporkan kepada pemimpin cabang KC Martapura.
“Saat adanya temuan tersebut ternyata pihak Pemrakarsa Kredit Kupedes (terdakwa Richard Wylson) pada Bank yang masuk dalam wilayah hukum Banjarbaru Unit Guntung Payung ternyata telah resign, sehingga tidak dapat dilakukan hukuman disiplin oleh pihak Bank yang bersangkutan,” terang Essadendra.
Dengan keterangan itu, para terdakwa menyatakan bakal menanggapi melalui penasihat hukum para terdakwa pada agenda selanjutnya.(Adv)