Banjarbaru – Karena dirasa mengganggu para pengguna jalan, dengan adanya plang kayu dan tambalan semen di perempatan Jalan Karang Anyar 1, Banjarbaru.
Menurut salah satu pengguna jalan, Atul mengatakan, sebelum diperbaiki lubang dijalan itu besar, kemudian ditambal dengan semen, dan saat dimalam hari dirasa membahayakan pengendara motor.
“Lubangnya itu besar sebelum di perbaiki, dan kalau malam itu kan bahaya, ditambal dengan semen dan tidak diberi plang, itu kan ada kayu sama ban itu, karena ditaroh dengan pak ogah, yang sering mengatur jalan kalau pagi,” ujarnya.
Setelah dikonfirmasi kepada Kapala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Banjarbaru, Adi Maulana mengatakan, tambalan semen yang ada di Jalan Karang Anyar 1 tersebut bukanlah jalan aspal yang rusak.
“Yang berlubang itu crosingan drainase jalan, kemudian dilakukan perbaikan oleh teman-teman dari bidang SDA dengan mengganti plat beton atau tutup box culvert yang jebol tersebut,” pungkasnya.
Sekadar di ketahui, berdasarkan Pasal 24 UU LLAJ, yakni:
Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, itu artinya tidak sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.
Perlu diketahui bahwa menurut Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ, apabila penyelenggara jalan yaitu pemerintah pusat/pemerintah daerah tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Jika karena kerusakan jalan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.[9] Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
Sedangkan bagi penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.