Kuala Kapuas – Bupati Kapuas, H. Muhammad Wiyatno, melantik sebanyak 33 orang pejabat (Pj) kepala desa dan 6 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 11 kecamatan di Kabupaten Kapuas, Rabu (11/2/2026)..
”Kepada Pj kepala desa dan anggota BPD yang baru saja saya lantik pada hari ini, agar memahami tugas-tugasnya secara baik dan benar serta saudara-saudara juga perlu memahami bahwa jabatan yang saudara-saudara emban adalah amanah,” kata Wiyatno.
Bupati Wiyatno berpesan kepada penjabat kepala desa dan anggota BPD yang baru saja dilantik agar selaku dua lembaga desa yaitu pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa dapat berdiri di atas semua golongan dan kepentingan, serta senantiasa saling berkoordinasi dengan camat dan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Penjabat kepala desa dan anggota BPD diminta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan berpedoman pada semua peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi desa.
Anggaran yang dialokasikan untuk desa harus benar-benar digunakan berdasarkan skala prioritas untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa dan semua dapat saudara-saudara pertanggungjawabkan.
Selanjutnya, untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang baik di segala bidang, agar penjabat kepala desa dan anggota BPD dapat melakukan terobosan serta inovasi guna memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, meningkatkan kesejahteraan serta memaksimalkan potensi BUMDesa yang dimiliki untuk menghasilkan pendapatan asli desa.
Pemerintah desa, BPD, dan lembaga-lembaga yang ada di desa dapat berjalan harmonis, memahami kondisi wilayahnya masing-masing. Desa harus punya data yang jelas dan valid, mulai dari data warga miskin di desanya, data potensi wilayah, data aset desa, serta data-data lainnya.
“Kemudian, agar saudara saudara terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi mulai dari aparatur pemerintah desa, BPD, BUMDesa, dan lembaga-lembaga kemasyarakatan desa serta warga masyarakat sehingga terciptanya sumber daya manusia yang berdaya saing demi terwujudnya desa yang maju dan mandiri,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Jhon Pita Kadang, melaporkan adapun penjabat kepala desa yang dilantik berjumlah 33 orang pada 11 wilayah kecamatan dengan rincian, 1 orang di Kecamatan Kapuas Hilir, 6 orang di Kecamatan Kapuas Kuala dan 1 orang di Kecamatan Kapuas Barat.
Kemudian, 2 orang di Kecamatan Kapuas Murung, 2 orang di Kecamatan Basarang, 6 orang di Kecamatan Mantangai, 2 orang di Kecamatan Kapuas Tengah, 4 orang di Kecamatan Tamban Catur, 3 orang di Kecamatan Pasak Talawang, 1 orang di Kecamatan Dadahup, dan 5 orang di Kecamatan Bataguh.
“Sedangkan anggota BPD sebanyak 6 orang dengan rincian, 1 orang Desa Batu Nindan, 1 orang Desa Panarung, 2 orang Desa Bungai Jaya, 1 orang Desa Pulau Mambulau, dan 1 orang Desa Menteng Karya,” kata Kadis PMD, Jhon Pita Kadang.


