Kuala Kapuas – Bupati Kapuas, Muhammad Wiyatno, meminta perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah kabupaten setempat, agar lebih terbuka dan transparan kepada pemerintah daerah.
“Jangan sampai pemerintah daerah justru tidak mengetahui apa yang sedang berlangsung di wilayahnya sendiri. Melalui forum silaturahmi ini, kita harapkan terjadi pertukaran informasi yang lebih terbuka,” kata Bupati Wiyatno.
Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat koordinasi dengan PBS di sektor kehutanan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kapuas, di ruang rapat rumah jabatan Bupati Kapuas, Kamis (19/2/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha kehutanan dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bupati Wiyatno menegaskan Pemkab Kapuas berhak mengetahui seluruh proses kegiatan investasi, baik dari sisi administrasi maupun operasional, agar pengawasan dan koordinasi dapat berjalan dengan baik.
Ia juga menyoroti sering terjadinya konflik dan sengketa lahan antara perusahaan dengan masyarakat di sektor perkebunan, pertambangan, maupun kehutanan. Menurutnya, berbagai persoalan tersebut tidak jarang berujung pada tindakan anarkis dan proses hukum, sehingga menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah dalam menjaga situasi kondusif wilayah.
“Pemerintah daerah pada prinsipnya menyambut dan mempermudah investasi di Kabupaten Kapuas. Namun kami berharap hak-hak masyarakat harus menjadi prioritas. Jangan sampai perusahaan merasa sudah menyelesaikan kewajibannya, tetapi di sisi lain masyarakat merasa belum,” tegasnya.
Wiyatno juga mengingatkan kemungkinan adanya oknum tertentu dari masyarakat maupun pihak ketiga, yang kerap memanfaatkan situasi untuk memperkeruh suasana. Hal ini justru menghambat penyelesaian masalah dan berpotensi memicu konflik baru.
Selain itu, dia menekankan pentingnya antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mengingat wilayah Kapuas akan segera memasuki musim kemarau. Ia menilai karhutla menjadi ancaman serius karena titik api sering berada di kawasan hutan yang sulit dijangkau, sehingga menyulitkan upaya pemadaman dan penanganan.
“Kalau karhutla sudah terjadi, akan sangat sulit menanganinya. Karena itu, pencegahan harus menjadi prioritas bersama, khususnya bagi perusahaan kehutanan yang beroperasi di lapangan,” ujarnya.
Dalam rakor ini juga dibahas berbagai isu strategis, antara lain terkait penataan kawasan hutan, kepatuhan terhadap izin usaha, kewajiban perusahaan dalam melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR), serta dukungan perusahaan terhadap program pembangunan daerah.
Perusahaan yang berada di sektor kehutanan diharapkan dapat berkontribusi lebih besar, baik melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, maupun dukungan terhadap pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional.


