Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas Dua A Martapura, Membebaskan 16 Warga Binaannya, Sesuai Kebijakan Menteri Hukum dan HAM RI.
16 Warga Binaan yang dibebas, merupakan tahanan yang menjalani hukuman subsider, setelah sebelumnya mereka telah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Meski sudah dapat menghirup udara bebas, warga binaan yang mendapatkan kebebasan ini, tetap diminta menjalani asimilasi di rumah masing-masing selama darurat Covid-19.
Pembebasan warga binaan ini sesuai Permenkumham Nomor 10 tahun 2020,tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.