Untuk menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Politik (Parpol) tentunya harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua KPU Kota Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat mengatakan, terkait dengan persyaratan yang telah ditentukan harus lengkap, jika tidak maka akan dinyatakan tidak lolos dan tidak diterima oleh pihak KPU.
“Kalau sudah lewat masa pengajuan bacaleg dari 1-14 mei, sudah gak bisa, untuk syaratnya pun harus lengkap, dan tidak ada yang bisa menyusul, saat pengajuan harus lengkap, jika tidak maka akan kami kembalikan, dan kami tolak,” ungkapnya.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi yakni, Dokumen persyaratan pengajuan bacaleg tercantum dalam Pasal 9 PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Berikut syarat dokumen yang harus dipenuhi bacaleg.
1. Dokumen persyaratan pengajuan bakal calon berupa daftar bakal calon yang menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon.
2.Dokumen persetujuan pengajuan bakal calon ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.
3.KTP elektronik.
4.Fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
5.Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika.
6.Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih
Kartu tanda anggota partai politik Peserta Pemilu.
Sementara itu, terkait dengan Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit, Harun Arrasyid, Kasi Sarana & Prasarana Medik, pelaksana tugas Humas RSD Idaman Kota Banjarbaru mengatakan, untuk pembuatan surat keterangan sehat bagi parpol, menyesuaikan permintaan partai.
“Tidak ada tanggal khusus, setiap hari kerja buka, kalo dari bacaleg, sesuai dengan permintaan partai,” tuturnya.
Harun juga mengatakan, semua pelayanan Surat Keterangan Sehat akan dilayani sesuai pelakasanaan pada jam kerja dan khusus untuk bacaleg hampir dari semua Parpol dari berbagai daerah.
“Pelaksanaan sesuai jam kerja saja, dari masyarakat umum, para pencari kerja, sebagai syarat kelengkapan pengangkatan pegawai dan para bacaleg, khusus bacaleg hampir dari semua partai dari Banjarbaru, Banjarmasin, Batola, Kabupaten Banjar, Tapin, Tala dan Tanbu,” jelasnya.
Kemudian, Plt Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji mengatakan, penerbitan SKCK hingga saat ini masih berjalan rutin seperti biasa, dan tidak ada perbedaan persyaratan antara bakal caleg dengan masyarakat umum.
“Sudah ada beberapa yang membuat untuk bacaleg, mengenai syarat berlaku umum saja Mbak, tidak ada pengecualian untuk bacaleg,” pungkasnya.
(Tny/HK)